Wartasaburai.com – Mulai 1 Juni 2025, biaya mutasi kendaraan di Kantor Samsat seluruh Indonesia resmi berubah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Mutasi kendaraan wajib dilakukan saat kepemilikan mobil atau motor berpindah tangan atau pemilik pindah domisili, agar data BPKB dan STNK sesuai dengan identitas dan alamat terbaru.
Persyaratan dokumen mutasi berbeda-beda tergantung jenis pemilik, mulai dari dokumen pribadi seperti BPKB, STNK, kuitansi jual beli, materai, dan KTP untuk perorangan; salinan akta pendirian, surat keterangan domisili, dan surat kuasa bermaterai untuk badan hukum; hingga surat tugas atau surat kuasa bermaterai dari pimpinan instansi untuk kendaraan milik instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD.
Selain biaya mutasi, pemilik juga harus mengeluarkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru sesuai alamat kepemilikan terbaru agar administrasi dan pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah.
Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:
- Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih • SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil
Itulah biaya mutasi kendaraan terbaru 1 Juni 2025.