Berikut cara mudah mencetak kartu keluarga menggunakan HP lewat aplikasi IKD:
Login ke akun aplikasi IKD (pastikan sudah terdaftar).
Pilih menu “Pelayanan” yang ada pada aplikasi IKD.
Pilih “Permohonan Cetak Kartu Keluarga” untuk pengajuan.
Ikuti langkah-langkah yang tampil di layar (termasuk mengisi beberapa informasi tambahan, seperti alasan permohonan serta keterangan yang menjelaskan kebutuhan untuk mencetak ulang KK secara on-line).
Klik tombol “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan cetak KK.
Pantau permohonan melalui menu “Pemantauan Pelayanan”.
Jika permohonan sudah berhasil disetujui, file KK dalam structure PDF akan dikirimkan melalui email atau bisa diunduh langsung dari aplikasi IKD.
Kemudian, masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram untuk mencetak KK mandiri.
Pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram.
Pasalnya, KK yang dicetak sendiri memiliki kode barcode, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.