BERITA

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Verifikasi SMA Siger Tidak Jadi Alat “Pemutihan” Masalah

blank
×

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Verifikasi SMA Siger Tidak Jadi Alat “Pemutihan” Masalah

Sebarkan artikel ini
blank

Wartasaburai, Bandar Lampung — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa proses verifikasi faktual SMA Siger oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tidak boleh berubah menjadi sekadar formalitas untuk melegitimasi persoalan yang sudah telanjur terjadi.

Menurut Asroni, verifikasi harus dilakukan secara tegas, objektif, dan sepenuhnya berlandaskan regulasi, bukan demi menyelamatkan program yang sejak awal menuai polemik.“Verifikasi jangan dijadikan alat pemutihan. Harus benar-benar objektif dan transparan, sesuai aturan. Kalau tidak memenuhi syarat, harus dinyatakan tidak layak,” tegas Asroni, Senin (2/2/2026).

ADS
IKLAN

Ia menekankan, Disdikbud wajib memeriksa seluruh aspek secara faktual, mulai dari legalitas kelembagaan, kesiapan sarana dan prasarana, kelayakan tenaga pendidik, hingga perlindungan hak siswa. Menurutnya, kelayakan sekolah tidak bisa hanya dinilai dari dokumen administratif semata.“Yang dinilai bukan hanya berkas.

Faktanya di lapangan harus sesuai. Kalau di atas kertas aman tapi realitasnya tidak, itu pelanggaran tata kelola pendidikan,” katanya.Asroni juga menyoroti pentingnya keterbukaan hasil verifikasi kepada publik.

Ia mengingatkan, ketertutupan hanya akan memperpanjang spekulasi dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.“Hasil verifikasi harus dibuka ke publik.

Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena polemik ini sudah menjadi perhatian luas,” ujarnya.Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil Disdikbud Provinsi Lampung akan menjadi preseden penting bagi tata kelola pendidikan di daerah.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tiba-tiba Sampaikan Fakta Mengejutkan, Isinya Tak Main-main, Simak!

Jika kelonggaran diberikan, kata dia, hal itu berpotensi membuka ruang praktik serupa di masa depan.“Kalau dinyatakan layak, sekolah harus berjalan sah dan taat aturan.

Tapi kalau belum layak, harus ada skema transisi yang jelas dan bertanggung jawab. Jangan sampai siswa jadi korban kebijakan yang melanggar prosedur,” pungkas Asroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *