Bandar Lampung, Warta Saburai – Kabar baik buat warga Lampung yang punya kendaraan bekas. Sekarang, urusan bayar pajak kendaraan jadi jauh lebih praktis. Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus syarat KTP pemilik lama saat pembayaran pajak.

Artinya, kalau kamu beli motor atau mobil second, tidak perlu lagi repot mencari pemilik pertama hanya untuk urusan administrasi. Cukup bawa KTP kamu sebagai pemilik saat ini, STNK, dan isi surat pernyataan kepemilikan di kantor Samsat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendorong lebih banyak orang taat bayar pajak.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi dipersulit. Sekarang prosesnya lebih sederhana. Karena ini sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Kebijakan ini, ujar Saipul, sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 27 April 2026. Sosialisasinya juga terus dilakukan agar semakin banyak warga yang tahu dan bisa memanfaatkan kemudahan ini.

Tapi, ada catatan penting. Meski bayar pajak dipermudah, pemilik kendaraan tetap wajib melakukan balik nama. Batas waktunya maksimal satu tahun.

“Wajib pajak diminta membuat surat pernyataan bahwa dalam waktu paling lama satu tahun akan melakukan balik nama kendaraan,” jelasnya.

Jadi, saat bayar pajak, kamu akan diminta membuat surat pernyataan bahwa dalam waktu setahun kendaraan tersebut akan dibalik nama.

Kalau sampai lewat satu tahun belum juga diurus, siap-siap kena konsekuensi. Kendaraan bisa diblokir oleh sistem kepolisian saat kamu ingin bayar pajak berikutnya.

Namun, masih ada kabar baik lainnya. Jika kamu langsung mengurus balik nama saat pembayaran pajak selanjutnya, pemblokiran itu tidak akan diberlakukan.

Tak berhenti di situ, Pemprov Lampung juga sedang menyiapkan kemungkinan diskon biaya balik nama. Kebijakan ini masih menunggu keputusan gubernur, tapi harapannya bisa makin meringankan beban masyarakat.

“Kami sedang menyiapkan insentif, termasuk kemungkinan adanya diskon biaya balik nama agar masyarakat semakin terdorong untuk tertib administrasi,” kata Saipul.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda bayar pajak. Proses sudah dibuat lebih mudah, tinggal kesadaran masyarakat untuk ikut tertib administrasi.

Sekarang bayar pajak kendaraan di Lampung tidak ribet lagi. Lebih cepat, lebih praktis, dan diharapkan makin banyak yang patuh.***