Lampung, Wartasaburai.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan dump truck yang mengangkut material tambang tidak termasuk kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi jenis Biosolar.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai pengisian Biosolar oleh sebuah dump truck di SPBU COCO KM 163A.
Berdasarkan hasil penelusuran Pertamina, kendaraan yang dimaksud merupakan dump truck bermuatan material tambang. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan tersebut tidak masuk dalam kategori penerima BBM subsidi Biosolar.
Petugas SPBU diketahui telah menyampaikan penolakan pengisian BBM kepada pengemudi kendaraan. Penolakan dilakukan sesuai ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Namun, pengemudi disebut menawarkan uang agar tetap dapat mengisi Biosolar. Tawaran itu ditolak oleh operator dan petugas keamanan SPBU.
Pengemudi kemudian disebut tetap memaksa dan tidak bersedia meninggalkan area SPBU. Situasi tersebut dinilai mengganggu aktivitas operasional di lokasi.
Pertamina menyebut petugas akhirnya membantu melakukan pengisian BBM dalam jumlah terbatas. Langkah itu dilakukan setelah pengemudi menyampaikan bahan bakar kendaraannya hampir habis dan dump truck perlu keluar dari area SPBU.
Pertamina menegaskan pengawasan terhadap penyaluran Biosolar subsidi terus dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat dan kelompok yang berhak.
Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi melalui Pertamina Contact Center 135. (NdH)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.