Wartasaburai, Bandarlampung, – Legalitas sebuah ruko di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman beralkohol menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung memastikan akan melakukan penelusuran terkait perizinan dan kesesuaian peruntukan bangunan tersebut.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan hingga Senin (5/10/2026), pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai temuan ratusan dus minuman beralkohol di lokasi tersebut.
“Sejauh ini kami belum diberitahukan oleh petugas kepolisian terkait peristiwa tersebut,” ujar Febriana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).
Meski demikian, menurut Febriana, apabila hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan bahwa ruko tersebut memang digunakan sebagai gudang distributor minuman beralkohol, maka aspek legalitas dan kesesuaian lokasi akan menjadi bagian yang diperiksa.
Ia menjelaskan, kegiatan usaha harus memiliki perizinan sesuai dengan jenis dan tingkat risikonya. Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi, terdapat tahapan verifikasi yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan.
“Kalau benar lokasi itu dijadikan gudang miras, nanti akan kami cek keberadaan tempat usahanya, apakah sudah memenuhi syarat peruntukannya atau tidak,” katanya.
Febriana menegaskan, usaha distribusi minuman beralkohol memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya menyangkut lokasi tempat usaha atau gudang.
Menurut dia, lokasi distributor minuman beralkohol harus memenuhi ketentuan terkait jarak dan lingkungan sekitar, termasuk tidak berada di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sarana pendidikan maupun fasilitas kesehatan.
“Salah satu syaratnya gudang atau lokasi distributor miras itu harus jauh dari tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan. Jika syarat itu tidak dipenuhi, kami akan tolak permohonan perizinannya,” tegasnya.
Polisi Temukan Ratusan Dus Miras
Sebelumnya, dugaan penggunaan ruko sebagai gudang minuman beralkohol terungkap setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah ruko tiga lantai di kawasan Bumi Kedamaian, Rabu (30/9/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan dus minuman beralkohol jenis anggur dari sejumlah merek.
Ruko tersebut diduga telah dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan minuman beralkohol selama kurang lebih satu tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Tanjung Karang Timur.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah produk minuman jenis anggur dengan kandungan alkohol di atas 15 persen. Produk yang ditemukan antara lain Kuda Mas Anggur Gingseng, Black Currant, Anggur Hijau dan Anggur Heritage.
Minuman tersebut diduga tidak hanya diedarkan di wilayah Bandar Lampung, tetapi juga dipasarkan ke sejumlah daerah lain di Provinsi Lampung.
Untuk kepentingan pemeriksaan, polisi mengambil empat botol sebagai sampel untuk diuji di laboratorium.
“Kami hanya meminta empat botol minuman jenis anggur sebagai sampel untuk dilakukan pengecekan di laboratorium. Kami juga sifatnya melakukan interogasi dan pemeriksaan terkait legalitas izin usaha dan izin edarnya,” jelas Regan, Sabtu (3/10/2026).
Polisi Panggil Pimpinan Perusahaan
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga produk minuman beralkohol tersebut berasal dari PT Laksana Makmur yang berlokasi di Jakarta.
Pengelolaan usaha tersebut disebut berkaitan dengan seorang pria berinisial YDL, yang juga disebut sebagai direktur salah satu perusahaan di Bandar Lampung.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari penjaga gudang yang berada di lokasi.
Sementara pihak yang disebut sebagai pemilik atau pimpinan perusahaan telah dikirimkan surat undangan untuk memberikan klarifikasi.
“Kami baru melakukan pemeriksaan interogasi terhadap penjaga gudang yang berada di lokasi. Untuk pemilik atau pimpinan perusahaannya sudah kami kirimkan surat undangan klarifikasi, dan dijadwalkan pada hari Rabu esok,” ujar Regan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memastikan legalitas usaha dan peredaran produk minuman beralkohol tersebut.
Dinas PMPTSP akan dimintai keterangan terkait izin usaha, sementara Dinas Perdagangan Provinsi Lampung akan dikaitkan dengan aspek izin edar.
“Belum, nanti kami akan bersurat resmi kepada dinas terkait. Seperti Dinas PMPTSP untuk izin usahanya, serta Dinas Perdagangan Provinsi Lampung untuk izin edarnya,” kata Regan.
Hingga kini, ratusan dus minuman beralkohol yang ditemukan di ruko tersebut belum disita. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan status legalitas usaha, peredaran produk, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.
“Semuanya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kami sampaikan kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.