BANDAR LAMPUNG, WARTASABURAI – Perbasi Kota Bandar Lampung mempertanyakan keputusan KONI Provinsi Lampung yang mengesahkan sejumlah atlet basket untuk membela kabupaten/kota lain tanpa mengantongi surat rekomendasi dari organisasi induk di daerah asal.

Persoalan tersebut dinilai bertentangan dengan mekanisme perpindahan atlet yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KONI Provinsi Lampung Nomor 47 tertanggal 18 September 2026.

Sekretaris Perbasi Bandar Lampung, Aldino, mengatakan dalam SK tersebut, khususnya poin ketiga, telah diatur mekanisme perpindahan atlet secara berjenjang dengan melibatkan rekomendasi dari Perbasi daerah asal.

Namun, menurutnya, sejumlah atlet yang disahkan untuk memperkuat daerah lain justru tidak mengantongi rekomendasi dari Perbasi Bandar Lampung.

“Seluruh atlet yang disahkan untuk membela kabupaten/kota lain tidak satu pun mengantongi surat rekomendasi dari Perbasi Bandar Lampung,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).

Ia menegaskan, ketentuan rekomendasi tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari mekanisme perpindahan atlet yang seharusnya dipatuhi seluruh pihak.

Aldino juga mengungkapkan bahwa persoalan perpindahan atlet sebenarnya telah dibahas melalui mediasi yang mempertemukan KONI Provinsi Lampung, Pengprov Perbasi, dan Perbasi Bandar Lampung.

Dalam mediasi tersebut, menurutnya, terdapat kesepakatan bahwa atlet bersama orang tua terlebih dahulu menemui Ketua Perbasi Bandar Lampung untuk berdiskusi mengenai pembinaan ke depan serta konsekuensi apabila memilih membela kabupaten/kota lain.

Baca juga:  Pemprov Luncurkan Program Layanan Kesehatan Tanpa Biaya, Cukup Pakai KTP, Masyarakat Wajib Coba!

“Jika tetap ingin membela kabupaten/kota lain setelah diskusi, baru Ketua Bandar Lampung mengeluarkan surat rekomendasi dari hasil diskusi yang diketahui orang tua atlet,” jelasnya.

Namun, ia menyayangkan kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Hingga saat ini, kata dia, para atlet maupun orang tua belum pernah datang menemui Ketua Perbasi Bandar Lampung untuk membicarakan rencana perpindahan tersebut.

Menurut Perbasi Bandar Lampung, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan hasil mediasi yang sebelumnya telah disepakati bersama.

KONI Sebut Demi Kepentingan Atlet

Sementara itu, Wakil Ketua KONI Provinsi Lampung, Riagus Ria, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan KONI Provinsi telah berupaya memediasi kedua belah pihak agar persoalan perpindahan atlet tidak berlarut-larut.

Menurut Riagus, dalam pertemuan sebelumnya telah disepakati bahwa Perbasi Bandar Lampung bersedia memberikan rekomendasi setelah atlet menemui Ketua Perbasi Kota.

Namun, ia menyebut upaya komunikasi yang kembali dilakukan KONI Provinsi hingga Jumat (30/10/2026) belum mendapat respons sesuai harapan.

Bahkan, kata Riagus, pihaknya telah mengundang kembali pengurus Perbasi Bandar Lampung untuk membahas persoalan tersebut.

“Sampai dengan kemarin, kami undang kembali pengurus Perbasi Kota, tetapi tidak mau hadir. Bahkan kami minta hubungi melalui Kadispora Kota,” ujarnya.

Baca juga:  Unilever Indonesia Buka Lowongan Kerja 2025, Intip Posisi dan Syaratnya

Riagus juga menyebut para atlet bersama pelatih sebenarnya siap menemui Ketua Perbasi Bandar Lampung, Socrat. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, para atlet merasa belum mendapatkan pembinaan dari Perbasi setempat.

Terkait pengesahan atlet, Riagus menjelaskan bahwa keputusan tersebut turut mempertimbangkan aturan khusus masing-masing cabang olahraga.

Ia mengatakan Perbasi tidak melakukan perubahan terhadap Technical Handbook (THB) dan tetap mengacu pada ketentuan khusus hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov).

Selain itu, pelaksanaan pertandingan basket diserahkan kepada Pengprov Perbasi selaku penyelenggara.

Riagus menegaskan pengesahan pendaftaran atlet bukan keputusan sepihak KONI Provinsi, melainkan hasil pembahasan bersama Pengprov Perbasi dan sejumlah pengurus KONI kabupaten/kota.

“KONI beserta Pengprov dan beberapa pengurus kabupaten mengambil keputusan bersama untuk mengesahkan pendaftaran atlet, demi kepentingan atlet untuk bisa bertanding,” tegasnya.

Meski demikian, polemik ini menyisakan persoalan mendasar mengenai konsistensi penerapan aturan perpindahan atlet dan pelaksanaan kesepakatan mediasi yang sebelumnya telah dibangun.

Perbasi Bandar Lampung menilai mekanisme yang telah ditetapkan seharusnya dijalankan secara konsisten agar proses perpindahan atlet tidak mengabaikan peran organisasi pembina di daerah asal.