BANDAR LAMPUNG, WARTASABURAI â Misteri kematian Lilis Pitriani (29), perempuan yang ditemukan tewas di dalam parit di kawasan Kupang Teba, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, mulai terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan sepupu korban, Minggu (1/11/2026).
Terduga pelaku ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Way Gali, Kecamatan Tanjung Bintang, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pencarian sejak jasad korban ditemukan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, R mengaku merasa kesal terhadap korban lantaran kerap diminta melakukan sesuatu.
Meski demikian, penyidik masih mendalami motif sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Regan mengungkapkan, dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, R mengantar Lilis yang disebut hendak pergi ke pasar.
Sebelum mengantar korban, R diketahui menghabiskan malam bersama teman-temannya dan mengonsumsi minuman keras. Ia baru kembali ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB.
Beberapa jam berselang, R dibangunkan kakaknya untuk mengantar Lilis. Namun, perjalanan tersebut justru diduga berakhir dengan tindak kekerasan terhadap korban.
Dalam penyelidikan, polisi menduga R menggunakan alasan ban kendaraan bocor agar Lilis turun dari kendaraan. Ketika korban berada di luar kendaraan untuk memeriksa kondisi ban, tersangka diduga melancarkan serangan.
Korban kemudian diduga mengalami kekerasan lanjutan hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasadnya disembunyikan di dalam parit dan ditutupi menggunakan tumpukan kayu serta material beton.
Usai kejadian, R disebut sempat kembali ke rumah dan berada di sekitar lokasi. Namun, setelah keluarga menemukan jasad Lilis, pria tersebut diduga meninggalkan tempat tinggalnya.
Polisi yang melakukan penelusuran akhirnya berhasil melacak keberadaan R hingga ditemukan di kawasan Way Gali, Tanjung Bintang.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain mengusut motif dan kronologi kejadian, petugas masih mencari telepon genggam milik korban yang belum ditemukan hingga saat ini.
Berawal dari Laporan Orang Hilang
Kasus kematian Lilis sebelumnya bermula ketika korban tidak kunjung pulang setelah pergi bersama R pada Minggu (25/10/2026) pagi.
Keluarga yang khawatir kemudian berusaha mencari keberadaan Lilis. Mereka bahkan sempat meminta keterangan kepada R mengenai keberadaan korban.
Namun, pencarian keluarga berakhir dengan penemuan jasad Lilis pada Selasa (27/10/2026) malam.
Saat itu, dua anggota keluarga yang melintas di Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, mencium bau menyengat dari sekitar lokasi.
Setelah mencari sumber aroma tersebut, keduanya menemukan tubuh Lilis di dalam parit. Kondisi jasad korban saat ditemukan cukup mengenaskan, dengan tubuh terikat tali tambang berwarna biru dan tertutup tumpukan kayu serta bebatuan beton.
Penangkapan R menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang menggemparkan keluarga korban tersebut.
Polisi kini masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh motif, cara pelaku melakukan aksinya, serta mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat proses hukum.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.