TULANG BAWANG BARAT, WARTASABURAI – Sebanyak 75.760 batang rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berusia 27 tahun yang diduga berkaitan dengan penyimpanan rokok ilegal.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Toyota Innova yang diduga mengangkut rokok ilegal pada Kamis (29/10/2026).

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan menjelaskan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Tekab 308 dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut di depan pintu tol Lambu Kibang.

Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan tiga kardus yang terbungkus karung di bagian bagasi. Kardus tersebut ternyata berisi rokok merek Surya Jaya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan pengemudi hingga mengarah ke sebuah toko bangunan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung.

Baca juga:  Nasabah Wajib Waspada! 21 Bank Ini Sudah Dibekukan, Izinnya Langsung Dicabut, Simak Daftarnya

Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga diedarkan tanpa pita cukai.

Seorang pria bernama Riki Andi Pratama (27), warga setempat, kemudian diamankan untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut.

Dari hasil penghitungan, total rokok yang disita mencapai 3.788 bungkus atau setara 75.760 batang.

Barang bukti tersebut terdiri dari 2.400 bungkus Surya Jaya, 590 bungkus HI International, 140 bungkus Vios Bolong, 170 bungkus Vios Red, 160 bungkus Vios Mild Berry Click, serta sejumlah merek lainnya.

Polisi juga menyita satu unit Toyota Kijang Innova warna hitam metalik tahun 2012 bernomor polisi BE 1599 QE beserta STNK. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Baca juga:  Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Guru PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK, Ini Isinya!

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026), Himmawan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Saat ini, pria yang diamankan berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri sumber pasokan rokok ilegal dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengadaan maupun distribusinya.