LAMPUNG SELATAN, WARTASABURAI – Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda meningkat hingga statusnya dinaikkan menjadi Level III atau Siaga. Masyarakat dan wisatawan diminta menjauhi kawasan gunung api tersebut, terutama dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi.

Status Siaga mulai diberlakukan pada Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB, setelah sebelumnya berada pada Level II atau Waspada. Peningkatan status ini dilakukan menyusul aktivitas erupsi yang tercatat sebanyak sembilan kali pada hari yang sama hingga pukul 19.20 WIB.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Aswarodi, mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.

“BPBD Provinsi Lampung mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi atau hoaks,” kata Aswarodi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).

Sembilan Kali Erupsi, Aktivitas Vulkanik Terus Dipantau

Hasil pemantauan mencatat sembilan kali erupsi dengan amplitudo maksimum mencapai 55 milimeter dan durasi terlama 32 detik. Namun, tinggi kolom abu dari kejadian tersebut tidak teramati.

Data Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) memperlihatkan aktivitas yang berfluktuasi dengan energi relatif rendah. Sementara itu, pemantauan deformasi menggunakan alat tiltmeter di Stasiun Tanjung selama periode 21 September hingga 9 Oktober 2026 menunjukkan pergerakan yang berubah-ubah, dengan kecenderungan mendatar pada komponen Y.

Baca juga:  Buruan Beli! Bank Mandiri Sediakan 3.000 Rumah Murah Tahun 2025, Ini Kisaran Harganya

Aswarodi menjelaskan, penetapan status Siaga didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Pemantauan melalui RSAM (Real-time Seismic Amplitude Measurement) menunjukkan fluktuasi dengan energi relatif rendah,” ujarnya.

Meski energi yang terpantau relatif rendah, masyarakat tetap diminta mematuhi rekomendasi keselamatan karena aktivitas gunung api dapat berkembang.

Waspadai Lontaran Batu Pijar hingga Erupsi Sekunder

Pemberlakuan status Level III disertai larangan beraktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi. Pembatasan tersebut bertujuan mengurangi risiko apabila terjadi peningkatan aktivitas secara tiba-tiba.

Sejumlah potensi bahaya yang perlu diwaspadai meliputi lontaran batu pijar, hujan abu vulkanik lebat, dan aliran lava. Interaksi material lava bersuhu tinggi dengan air laut maupun air hujan juga berpotensi memicu erupsi sekunder.

Bagi masyarakat yang berpotensi terpapar abu vulkanik, penggunaan masker sesuai kondisi paparan perlu menjadi perhatian. Langkah perlindungan ini terutama penting apabila erupsi berlangsung dalam waktu lama.

Baca juga:  Warga Keluhkan Infrastruktur Amburadul : Gang Mulus, Jalan Utama Dibiarkan Hancur

BPBD juga mengingatkan masyarakat dan wisatawan agar tidak mendekati kawasan gunung api demi menyaksikan aktivitas erupsi secara langsung.

Abu Vulkanik Belum Terdeteksi Berdampak Langsung ke Lampung

Berdasarkan pemantauan citra satelit melalui Terminal BMKG Lampung hingga Sabtu (10/10/2026) pukul 07.00 WIB, abu vulkanik Gunung Anak Krakatau belum terpantau berdampak langsung terhadap wilayah Provinsi Lampung.

Kendati demikian, kondisi tersebut tidak menghilangkan potensi perubahan arah sebaran abu maupun perkembangan aktivitas vulkanik. Masyarakat diimbau terus mengikuti informasi resmi dari instansi terkait.

BPBD Provinsi Lampung meminta masyarakat berpedoman pada rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta informasi dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mengikuti arahan instansi berwenang guna mengantisipasi potensi bahaya akibat peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau,” ujar Aswarodi.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi serta mematuhi larangan memasuki zona berbahaya dalam radius lima kilometer selama status Siaga diberlakukan.