BERITA

Kebijakan Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru, Dimulai 30 Juni 2025, Simak Ketentuan Terbarunya!

blank
×

Kebijakan Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru, Dimulai 30 Juni 2025, Simak Ketentuan Terbarunya!

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru, Dimulai 30 Juni 2025, Simak Ketentuan Terbarunya!

Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya.

ADS
IKLAN

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini perlu mengetahui syarat dan dokumen yang berbeda untuk perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan atau ganti pelat nomor.

Dihimpun dari tribunnews.com, Jumat (6/6/2025), berikut syarat dan dokumen untuk perpanjang STNK:

Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.

Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:

  • Samsat induk kabupaten/kota
  • Samsat keliling
  • Gerai Samsat
  • Samsat outlet
  • Tempat layanan lainnya yang tersedia