BERITANASIONAL

Kendaraan Bermotor Dan Roda 4 Hanya Bayar Pajak 1 kali Saja, Berlaku di Wilayah Ini

blank
×

Kendaraan Bermotor Dan Roda 4 Hanya Bayar Pajak 1 kali Saja, Berlaku di Wilayah Ini

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Bermotor Dan Roda 4 Hanya Bayar Pajak 1 kali Saja, Berlaku di Wilayah Ini

Wartasaburai.com – Sejumlah provinsi masih memberlakukan program pemutihan pajak hingga 30 Juni 2025.

Program ini memberi keringanan seperti pembebasan denda, tunggakan PKB, BBNKB, hingga penghapusan pajak progresif.

ADS
IKLAN

Segera manfaatkan dengan membayar di Samsat terdekat.

Berikut 12 provinsi yang adakan pemutihan pajak kendaraan 2025:

Dilansir dari laman lampungprov.tear.identification, Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Juli 2025.

Program ini memberikan penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.

Pemprov Bali memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025 sebagai upaya meringankan beban pembayaran pajak.

Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai 200 cc mendapat diskon pajak sebesar 14,35 persen, sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 12,15 persen.

Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru juga dipangkas hingga 24 persen, serta dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB tahap kedua.

Masa pemutihan pajak di Bangka Belitung mulai diberlakukan dari 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Beberapa di antara keringanan tersebut adalah berlakunya pemutihan mulai dari bebas pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pajak progresif, bebas balik nama second (BBNKB) II, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar Provinsi.

“Selama tiga bulan ini menetapkan semua kendaraan bermotor dan roda empat bebas pajak, pembayaran diputihkan cukup bayar satu kali saja, bea balik nama bebas,” ujar Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Rabu (30/4/2025).

Pemerintah Provinsi Aceh, mengumumkan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025.

Dalam program ini, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang diterbitkan pada 25 November 2024 dan ditujukan sebagai dorongan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.

Dilansir dari Antara, Minggu (4/5/2025), Pemprov Banten masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menawarkan beragam insentif menarik.

Selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat dapat memperoleh diskon sebesar 12,15 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program keringanan ini diterapkan menyusul diberlakukannya opsen sejak awal Januari 2025.

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut memberikan insentif pajak kendaraan, dengan menawarkan potongan sebesar 13,94 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon hingga 39,75 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah penerapan opsen.

Potongan besar ini dipastikan akan tetap berlaku tanpa perubahan hingga Juni 2025.

Di Kalimantan Timur, program penghapusan denda pajak kendaraan masih aktif hingga 30 Juni 2025.

Para wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahunan tanpa tambahan denda. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan sosial seperti ambulans.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyelenggarakan program penghapusan sanksi pajak kendaraan yang berlangsung hingga Juli 2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup melunasi hutang pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenai denda atas keterlambatan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya.

Sejak Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25 persen.

Potongan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat digunakan oleh masyarakat hingga akhir Juni 2025.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025.

Dalam program ini, warga hanya diwajibkan membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), sementara pokok pajak dan denda pajak mendapat pengurangan atau pengampunan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Program ini mencakup penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja.

Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025 dengan syarat membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 6 Juni 2025.

Program ini meliputi penghapusan seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, denda PKB, dan juga denda SWDKLLJ.