BERITANASIONAL

Cara Mengelola NPWP Suami-Istri, Gabung atau Pisah? Simak Aturannya!

blank
×

Cara Mengelola NPWP Suami-Istri, Gabung atau Pisah? Simak Aturannya!

Sebarkan artikel ini
Cara Mengelola NPWP Suami-Istri, Gabung atau Pisah? Simak Aturannya!

Wartasaburai.com – Ditjen Pajak lewat PER-7/PJ/2025 mengatur penggunaan NPWP keluarga, khususnya bagi wanita menikah.

Suami istri yang sama-sama berpenghasilan dapat memilih NPWP digabung atau dipisah.

ADS
IKLAN

“Living NPWP suami dan istri bisa digabungkan atau dipisah, lho, melalui ketentuan pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT),” bunyi penjelasan DJP di media sosial, dihimpun pada Senin (14/7/2025).

Kemudian, terdapat 5 ketentuan yang perlu menjadi perhatian suami istri selaku wajib pajak.

Pertama, set NPWP suami dan istri dapat digabungkan apabila penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.

Selanjutnya, penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan final dan dilaporkan dalam SPT suami.

Artinya, penghasilan neto istri tidak digabung dengan penghasilan neto suami sehingga tidak menimbulkan potensi kurang bayar.

Kedua, NPWP suami dan istri digabungkan jika istri dan suami sama-sama bekerja sebagai karyawan (dibuktikan dengan set kartu keluarga dan bukan memilih PH/MT).Paket liburan keluarga

Mekanismenya masih sama, hanya suami yang wajib melaporkan SPT Tahunan.

Sementara penghasilan istri dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan final.

Ketiga, jika penghasilan istri berasal dari lebih dari satu pemberi kerja atau dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, nantinya penghasilan dan kredit pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami.

Pelaporannya juga masih sama, yaitu dalam SPT suami.

Keempat, jika istri berstatus sebagai kepala unit pajak keluarga atau head of household tax unit (karena istri memilih pelaporan terpisah), maka penghasilan dan kredit pajaknya tidak akan otomatis muncul di SPT suami.

Terakhir, apabila suami atau istri menyatakan set pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT), maka keduanya wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan.Paket liburan keluarga

Coretax machine pun telah mengakomodasi penggabungan atau pemisahan NPWP bagi suami dan istri selaku wajib pajak.

Dalam coretax machine, penghasilan dan kredit pajak istri akan terisi otomatis dalam SPT suami, apabila istri berstatus tanggungan.

Namun, jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, maka cukup dilaporkan pada tabel penghasilan final di laman coretax machine.

Anak Perusahaan PLN Buka Lowongan Kerja hingga 20 Juli 2025,

Ini Persyaratannya!