Prosedur Pecah Sertifikat Tanah Juli 2025, Jalur Cepat dan Mudah, Simak!
Bagikan
Prosedur Pecah Sertifikat Tanah Juli 2025, Jalur Cepat dan Mudah, Simak!
Nanda Hastedy - Warta Saburai
30 Juli 2025
Wartasaburai.com – Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat.
Jika ingin menjual atau mewariskan sebagian tanah, pemilik harus melakukan pecah sertifikat, yaitu proses pembagian sertifikat menjadi beberapa bagian sesuai bidang tanah.
Proses ini penting untuk menghindari terjaminnya dan memastikan kepemilikan yang jelas.
Pemilik dapat mengurus pemecahan sertifikat melalui notaris, PPAT, atau langsung ke kantor BPN sesuai domisili.
Berikut syarat pecah sertifikat tanah:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Sertifikat Asli
Rencana Tapak/Place apart Thought dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
Keterangan
Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Alasan pemecahan
Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah.