BERITANASIONAL

Cara Cek Sertifikat Tanah by process of HP 2025 Tanpa ke Kantor BPN, Mudah dan Praktis!

blank
×

Cara Cek Sertifikat Tanah by process of HP 2025 Tanpa ke Kantor BPN, Mudah dan Praktis!

Sebarkan artikel ini
Cara Cek Sertifikat Tanah by process of HP 2025 Tanpa ke Kantor BPN, Mudah dan Praktis!

Wartasaburai.com – Masyarakat kini bisa mengecek sertifikat tanah secara online untuk memastikan files sesuai dengan Kementerian ATR/BPN dan mencegah pemalsuan dokumen penting tersebut.

Melansir unggahan akun Instagram resmi @indonesiabaik.id, Sabtu (9/8/2025), setidaknya terdapat tiga cara cek keaslian sertifikat tanah secara online, sebagai berikut.

ADS
IKLAN
  • Buka laman www.atrbpn.go.id
  • Klik ikon garis tiga di pojok kanan atas
  • Kemudian pilih ‘Layanan Pertanahan’ lalu klik ‘Cari Berkas’
  • Isi files yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
  • Klik Cari Berkas di bagian bawah.
  • Acquire aplikasi Sentuh Tanahku di Play Retailer atau App Retailer
  • Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi files yang diperlukan
  • Selanjutnya cek link aktivasi di e-mail dan klik tautan tersebut
  • Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
  • Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi files yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’.
  • Buka web situation https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus
  • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.
Baca juga:  Badan Pertanahan Nasional Keluarkan Imbauan Penting, Pemilik Tanah Girik Wajib Tahu