Wartasaburai.com – Masyarakat kini bisa mengecek sertifikat tanah secara online untuk memastikan files sesuai dengan Kementerian ATR/BPN dan mencegah pemalsuan dokumen penting tersebut.

Melansir unggahan akun Instagram resmi @indonesiabaik.id, Sabtu (9/8/2025), setidaknya terdapat tiga cara cek keaslian sertifikat tanah secara online, sebagai berikut.

  • Buka laman www.atrbpn.go.id
  • Klik ikon garis tiga di pojok kanan atas
  • Kemudian pilih ‘Layanan Pertanahan’ lalu klik ‘Cari Berkas’
  • Isi files yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
  • Klik Cari Berkas di bagian bawah.
  • Acquire aplikasi Sentuh Tanahku di Play Retailer atau App Retailer
  • Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi files yang diperlukan
  • Selanjutnya cek link aktivasi di e-mail dan klik tautan tersebut
  • Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
  • Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi files yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’.
  • Buka web situation https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus
  • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.