BERITANASIONAL

Pensiunan Janda dan Duda PNS Wajib Tahu, Ada Kabar Baik Soal Gaji!

blank
×

Pensiunan Janda dan Duda PNS Wajib Tahu, Ada Kabar Baik Soal Gaji!

Sebarkan artikel ini
Pensiunan Janda dan Duda PNS Wajib Tahu, Ada Kabar Baik Soal Gaji!

Wartasaburai.com – Mulai September 2025, gaji pensiunan PNS akan disalurkan langsung lewat PT Taspen tanpa potongan dan tanpa proses administrasi tambahan.

Berdasarkan knowledge yang dihimpun, Kamis (14/8/2025), Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai perubahan ke-19 atas regulasi sebelumnya.

ADS
IKLAN

Aturan tersebut mengatur pencairan dan penyesuaian gaji pensiun yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kesejahteraan bagi para pensiunan serta ahli warisnya.

Dengan mekanisme yang baru, Taspen akan mentransfer langsung dana pensiun ke rekening masing-masing penerima, termasuk janda atau duda dari pensiunan PNS.

Proses penyaluran gaji ini tidak dikenakan potongan dan tidak memerlukan pengurusan administrasi tambahan.

Sementara itu, berikut rincian gaji pokok untuk janda dan duda pensiunan PNS:

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Identification: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Adapun peningkatan gaji pensiunan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama masa tugasnya.

Kemudian kebijakan ini juga menjadi jaminan bagi ahli waris dalam memperoleh hak yang layak dan terjamin di hari tua.