BERITANASIONAL

Syarat Baru Bikin SKCK, Berlaku Mulai 23 Mei 2025, Pelamar Kerja Wajib Tahu Tahapannya!

blank
×

Syarat Baru Bikin SKCK, Berlaku Mulai 23 Mei 2025, Pelamar Kerja Wajib Tahu Tahapannya!

Sebarkan artikel ini
Syarat Baru Bikin SKCK, Berlaku Mulai 23 Mei 2025, Pelamar Kerja Wajib Tahu Tahapannya!

Wartasaburai.com – SKCK adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal.

Proses pembuatan SKCK kini lebih praktis karena bisa diajukan lewat aplikasi resmi Kepolisian, Astronomical Apps Presisi, tanpa harus antre lama di kantor polisi.

ADS
IKLAN

Namun, meski pengajuan on-line, SKCK tetap harus diambil langsung di kantor polisi.

Penting untuk memahami syarat, prosedur, dan biaya sebelum mengurus SKCK agar prosesnya lancar.

Mari pahami cara membuat SKCK on-line, syarat, hingga biayanya.

Sebelum melakukan pendaftaran SKCK secara on-line, pastikan Bunda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP (asli tetap harus dibawa saat pengambilan).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi identitas lain (bagi yang belum memiliki KTP).
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, latar belakang merah. Harus berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, serta wajah tampak jelas.
  • BPJS Kesehatan yang aktif.

Biaya pembuatan SKCK secara on-line sebesar Rp30 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang bila masih dibutuhkan.

Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara on-line melalui aplikasi POLRI PRESISI:

  • Unduh aplikasi POLRI PRESISI melalui Google Play Retailer atau App Retailer.
  • Lakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor handphone dan e-mail.
  • Lengkapi files diri, unggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan memegang KTP.
  • Masukkan alamat lengkap sesuai dengan KTP.
  • Masukkan NPWP.
  • Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “SKCK”.
  • Baca ketentuan pengajuan SKCK, lalu klik “Mulai”.
  • Isi seluruh files yang diminta secara lengkap dan benar.
  • Pilih metode pembayaran: BRI Digital Legend atau bank lain.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal.
  • Setelah selesai, Bunda akan menerima barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui e mail. Datangi kantor polisi sesuai tempat yang dipilih saat pengisian files, lalu tunjukkan barcode dan dokumen fisik lainnya untuk proses cetak SKCK.

Ketentuan dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Meski pendaftaran dilakukan secara on-line, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan langsung (offline) di kantor polisi.
  • Proses penerbitan SKCK tergolong cepat, yakni sekitar 5 hingga 15 menit, asalkan semua dokumen sudah lengkap.
  • Polsek (Kepolisian sektor) tidak melayani penerbitan SKCK untuk keperluan melamar kerja, CPNS, atau PPPK. Harus datang ke Polres (Kepolisian resor).