BERITANASIONAL

Cara Daftar Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan, Syarat dan Manfaat Lengkap!

blank
×

Cara Daftar Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan, Syarat dan Manfaat Lengkap!

Sebarkan artikel ini
Cara Daftar Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan, Syarat dan Manfaat Lengkap!

Wartasaburai.com – Pemerintah melalui Kemenkop akan melaksanakan peluncuran program Koperasi Merah Putih khusus untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Sebelum acara peluncuran resmi, setiap desa dan kelurahan diwajibkan melakukan pendaftaran melalui situs resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

ADS
IKLAN

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan sebuah lembaga ekonomi yang anggotanya berasal dari masyarakat desa, dengan tujuan utama memperkuat perekonomian di tingkat lokal. Lembaga ini harus memiliki berbagai unit usaha seperti klinik, apotek, penyediaan sembako, dan lain sebagainya.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih ini berpotensi memberikan keuntungan besar. Hitungan kasarnya, satu koperasi bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1 M per tahun.

“Jika semuanya berjalan optimal, total keuntungan bisa mencapai Rp80 triliun per tahun. Karena koperasi ini berbasis komunitas dan punya captive market, masa enggak untung?” katanya, seperti dikutip dari detik.com pada Kamis (1/5/2025).

Mendaftar Koperasi Merah Putih bisa langsung dilakukan di websites resminya. Akan tetapi, tata caranya berbeda untuk mannequin pendirian koperasi baru, pengembangan, dan revitalisasi.

Agar lebih jelas, berikut tata cara pendaftarannya:

Setelah masyarakat dan perangkat desa sepakat mendirikan koperasi melalui musyawarah, selanjutnya mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman https://kopdesmerahputih.kop.identity/
  • Klik “Daftar Sekarang”
  • Pilih skema koperasi “Membangun Koperasi Baru”
  • Pilih menu “Berikutnya”
  • Masukkan info nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
  • Selanjutnya, unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
  • Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama arena, dan notaris pembuat akta koperasi
  • Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
  • Centang kolom pernyataan lalu klik “Daftar Sekarang”

Jika sudah ada sebelumnya, koperasi bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.

Cara mendaftarnya sebagai berikut:

  • Masuk ke laman https://kopdesmerahputih.kop.identity/
  • Klik “Daftar Sekarang”
  • Pilih skema koperasi “Mengembangkan yang Sudah Ada”
  • Masukkan info nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
  • Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
  • Selanjutnya, isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama arena, dan notaris pembuat akta koperasi
  • Isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
  • Terakhir, centang kolom pernyataan lalu klik “Daftar Sekarang”

Revitalisasi merupakan proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif. Caranya yakni dengan memberi pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya.

Untuk itu, berikut cara daftarnya:

  • Masuk ke situs https://kopdesmerahputih.kop.identity/
  • Pilih “Daftar Sekarang”, kemudian klik skema koperasi “Revitalisasi Koperasi”
  • Masukkan info nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
  • Pilih metode revitalisasi antara “Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif” atau “Penggabungan Koperasi”
  • Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota
  • Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama arena, dan notaris pembuat akta koperasi
  • Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
  • Centang kolom pernyataan lalu klik “Daftar Sekarang”

Berikut ketentuan nama Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop:

  • Diawali dengan kata “Koperasi”;
  • Dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” dan/atau “Kelurahan Merah Putih”;
  • Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat;
  • Dalam hal terdapat kesamaan nama desa/kelurahan maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota; dan
  • Untuk Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah wajib mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi.
  • Contoh nama Koperasi Merah Putih yang benar:
  • Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo”
  • Koperasi Kelurahan Merah Putih Ciroyom”
  • Koperasi Desa Merah Putih Mlese Kecamatan Ceper”
  • Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko”
  • Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Ciroyom

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini dapat meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Selain itu, masih banyak manfaat dari koperasi desa ini yang dirincikan sebagai berikut dikutip dari laman resminya:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
  • Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
  • Menekan harga di tingkat konsumen
  • Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
  • Menekan pergerakan tengkulak
  • Memperpendek rantai pasok
  • Meningkatkan inklusi keuangan
  • Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
  • Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
  • Menekan inflasi