Wartasaburai.com – Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya, seperti SIM A, B, C, dan D.
Setiap jenis SIM memiliki fungsi dan biaya pembuatan berbeda.
Biaya pembuatan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian RI.
Berikut penggunaan SIM A, B, C, dan D, serta biaya pembuatannya:
SIM A memiliki dua jenis, SIM A dan SIM A umum.
SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM A (perorangan) wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi, sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.
Kemudian, untuk biaya pembuatan SIM A baru sesuai dengan aturan, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan.
Ada dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg
Sementara, mengacu pada aturan yang berlaku, biaya pembuatan SIM B1 dan SIM B2 sama, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan.
SIM C terbagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
- SIM C : untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I : untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II : untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk biaya proses pembuatan SIM C, CI dan CII sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.
SIM D adalah SIM khusus untuk penyandang disabilitas dan dua kategori, yaitu SIM D yang setara SIM C untuk pengendara sepeda motor, dan SIM DI setara SIM A untuk pengemudi mobil.
Biaya pembuatan SIM D dan D I sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sebesar Rp 50.000 per penerbitan.
Perlu dicatat, tarif pembuatan SIM A, B, C, dan D di atas belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan psikologi yang bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.