Wartasaburai.com-Kakorlantas Polri mengingatkan masyarakat sipil untuk tidak memasang pada kendaraan pribadi. Imbauan ini ia sampaikan pada Rabu (24/9/2025), merujuk pada aturan yang tercantum dalam .
Menurut Agus, banyak masyarakat menyalahgunakan strobo dengan memasangnya pada mobil yang tidak memiliki kepentingan resmi. Kondisi tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan gangguan di jalan raya.
Selanjutnya, Agus menegaskan bahwa untuk mengevaluasi kebijakan terkait strobo. Bahkan, pihaknya sudah sambil menyiapkan evaluasi lebih lanjut guna menentukan langkah kebijakan yang tepat.
Walaupun begitu, Agus menambahkan bahwa sesuai standar operasional. Ia mencontohkan, saat patroli di jalan tol dengan kecepatan tinggi, lampu isyarat menjadi penting untuk mencegah pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.