Wartasaburai.com- Temuan ini menjadi bagian dari langkah BI memperkuat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan di sistem keuangan nasional.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menjelaskan bahwa pola transaksi pada rekening yang terlibat judi on-line biasanya memiliki ciri khas tertentu.Selain itu, aktivitas rekening tersebut sering menunjukkan .
Ciri lain yang terdeteksi yaitu penggunaan rekening pribadi untuk transaksi yang menyerupai kegiatan bisnis, seperti menerima dana dari banyak orang dengan nominal seragam. Dalam banyak kasus, rekening ini juga terhubung dengan dompet digital atau platform pembayaran bold yang tidak memiliki izin resmi.
Doni menegaskan bahwa BI terus berkoordinasi dengan , , serta untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap transaksi yang berpotensi terkait judi on-line.
Melalui langkah ini, BI berharap masyarakat ikut berperan dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Kesadaran publik menjadi kunci utama agar praktik judi on-line dan pencucian uang tidak semakin meluas di Indonesia.
