Bandar Lampung, Warta Saburai – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menetapkan pedoman terbaru dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Melalui keputusan resmi pemerintah daerah, sistem yang dikenal sebagai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dirancang untuk memastikan proses seleksi berjalan lebih terbuka, adil, serta bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun.
Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperbaiki mekanisme penerimaan siswa yang selama ini kerap menuai berbagai persoalan. Sistem terbaru menekankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus menutup ruang bagi praktik diskriminatif.
Kepala dinas, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa SPMB tahun ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu jalur sekolah unggulan dan jalur reguler. Pembagian ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi calon peserta didik dengan beragam latar belakang kemampuan, baik akademik maupun non-akademik.
“Penyusunan juknis ini bertujuan memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Thomas.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan proses, mulai dari pendaftaran hingga daftar ulang, dilaksanakan tanpa biaya. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya tegas pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar yang kerap terjadi pada proses penerimaan siswa baru.
Dalam juknis yang telah ditetapkan, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap jalur memiliki proporsi kuota tertentu: domisili dan afirmasi masing-masing minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 35 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen.
Khusus jalur prestasi, seleksi dilakukan melalui beberapa indikator, antara lain nilai rapor semester satu hingga lima, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), capaian non-akademik, serta ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) sebagai penentu akhir. Sementara itu, jalur domisili tetap mempertimbangkan lokasi tempat tinggal calon siswa, tetapi tidak lagi semata-mata berdasarkan jarak, melainkan juga faktor lain sesuai ketentuan.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada siswa dari keluarga kurang mampu melalui jalur afirmasi. Program ini mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang datanya mengacu pada kategori desil 1 dan 2 berdasarkan data Kementerian Sosial dan dinas terkait.
Lebih lanjut, Thomas Amirico menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik “titip-menitip” dalam proses seleksi. Ia mengajak orang tua untuk mendorong anak-anak mereka mempersiapkan diri secara optimal agar dapat bersaing secara sehat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada ruang untuk praktik titip-menitip. Semua harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Adapun jadwal pelaksanaan telah ditetapkan, di mana pendaftaran untuk SMA jalur unggulan berlangsung pada 2–5 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran SMA reguler dan SMK dijadwalkan pada 15–19 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan masing-masing pada 11 Juni dan 24 Juni 2026.
Dengan diterapkannya pedoman baru ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berkualitas, sekaligus berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan di daerah.
