Bandar Lampung, Warta Saburai – Fenomena banjir yang berulang di Kota Bandar Lampung tidak lagi dapat direduksi sebagai peristiwa alam semata. Dalam beberapa tahun terakhir, intensitas dan dampak yang ditimbulkan menunjukkan bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan faktor lingkungan, tata ruang, hingga tata kelola pemerintahan.

Pengamat menilai, pembahasan soal banjir mulai bergeser. Jika sebelumnya fokus pada penanganan saat bencana terjadi, kini perhatian mengarah pada akar persoalan serta pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” jelas Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Secara geografis, kata Yusdiayanto, Bandar Lampung memiliki karakter topografi yang kompleks, mulai dari wilayah pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 meter di atas permukaan laut. Kota ini dilintasi oleh dua sungai utama, Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan anak sungai yang bersifat musiman.

:Kondisi ini secara alami menempatkan Bandar Lampung pada kerentanan hidrologis, terutama ketika terjadi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran,” jelasnya.

Namun demikian, sambungnya, faktor alam bukan satu-satunya penjelas. Penurunan daya serap tanah akibat alih fungsi lahan menjadi permukiman dan kawasan terbangun memperparah limpasan air ke wilayah hilir. Pendangkalan sungai karena sedimentasi, penumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai akibat okupasi permukiman turut mempersempit kapasitas tampung aliran air.

Dalam konteks ini, banjir mencerminkan terganggunya siklus hidrologi perkotaan, sungai menjadi tidak stabil, kering saat kemarau namun meluap drastis saat hujan ekstrem.

Ia menjelaskan, dari perspektif hukum dan tata pemerintahan, pembagian tanggung jawab sebenarnya telah diatur secara jelas melalui berbagai regulasi. Pemerintah pusat berwenang menangani sungai strategis nasional serta pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar.

Pemerintah provinsi memiliki peran koordinatif dalam pengendalian banjir lintas wilayah administratif. Sementara itu, pemerintah kota memegang tanggung jawab utama dalam pengelolaan drainase perkotaan, sungai lokal, serta pengendalian tata ruang di kawasan rawan banjir.

“Dengan demikian, secara operasional, pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi aktor kunci dalam mitigasi dan penanganan banjir. Prinsip lex specialis menegaskan bahwa kewenangan spesifik terkait drainase dan tata ruang berada pada level pemerintah kota,” jelasnya.

Meski demikian, tanggung jawab tersebut tidak berdiri sendiri. Masyarakat juga memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah ke sungai dan memastikan fungsi drainase tetap berjalan.

Data empiris menunjukkan eskalasi dampak banjir yang signifikan. Pada Maret 2026, sebanyak 1.970 warga terdampak di beberapa kecamatan. Hanya berselang satu bulan, pada 14 April 2026, jumlah tersebut melonjak menjadi 5.886 warga yang tersebar di 11 kecamatan.

Peningkatan ini mengindikasikan bahwa langkah penanganan yang ada belum mampu mengimbangi laju degradasi lingkungan dan tekanan urbanisasi. Upaya pemerintah dalam bentuk perbaikan infrastruktur sungai dan penyaluran bantuan sosial memang penting, tetapi cenderung bersifat reaktif, bukan preventif.

Dalam kerangka yang lebih kritis, banjir di Bandar Lampung mencerminkan problem klasik kota berkembang, ketidaksinkronan antara pertumbuhan ruang kota dan kapasitas lingkungan. Kebijakan tata ruang sering kali tidak diiringi dengan pengawasan yang konsisten, sehingga alih fungsi lahan berlangsung tanpa kendali.

Di sisi lain, koordinasi antarlevel pemerintahan kerap menghadapi kendala birokratis dan politik, yang pada akhirnya menghambat implementasi kebijakan yang terintegrasi.

“Oleh karena itu, penanganan banjir menuntut pendekatan kolaboratif yang tidak parsial. Integrasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota menjadi keharusan, terutama dalam perencanaan wilayah hulu-hilir. Selain itu, penguatan regulasi harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menjadi dokumen normatif yang kehilangan daya guna,” imbuhnya.

Pada akhirnya, Yusdiyanto menambahkan, banjir bukan sekadar fenomena alam, melainkan produk interaksi antara dinamika lingkungan dan keputusan manusia. Bandar Lampung membutuhkan komitmen kolektif untuk membangun tata kelola kota yang lebih tangguh, adaptif, dan berkelanjutan. Tanpa perubahan mendasar dalam cara mengelola ruang dan lingkungan, banjir akan tetap menjadi siklus tahunan yang sulit diputus.***