Warta Saburai, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang  mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi, di warung ayam geprek tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Tiuh Tohou, Menggala Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan pasangan suami istri berinisial SD (41) dan MS (32), yang sehari-hari menjalankan usaha kuliner di lokasi tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Joni Apriwansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di warung ayam geprek tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya menggelar operasi penindakan pada Kamis sore.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Iptu Joni.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas milik salah satu tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Kabupaten Mesuji. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap pemasok serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Selain itu, kepolisian juga tengah menelusuri dugaan keterkaitan kasus ini dengan wilayah lain di Provinsi Lampung. Tidak menutup kemungkinan, jaringan yang terlibat beroperasi lintas kabupaten dan memiliki jaringan distribusi yang lebih besar.

Saat ini SD dan MS telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara seluruh barang bukti yang ditemukan turut diamankan sebagai bahan penyelidikan dan pembuktian perkara.

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.***