Bandar Lampung, Warta Saburai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung, segera menyusun langkah strategis untuk mengantisipasi rencana perubahan status hukum pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut DPRD, perubahan status tersebut perlu diikuti dengan kebijakan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang mampu menjamin keberlanjutan perlindungan terhadap para pengemudi. Hal ini penting agar hak-hak mereka, khususnya yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan kerja, tetap terpenuhi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol melalui skema pemberdayaan UMKM.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengurangi perlindungan yang selama ini diterima para pengemudi dari perusahaan penyedia layanan aplikasi.

Baca juga:  Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Milik Mantan Gubernur Arinal dalam Kasus PI 10 Persen

“Pengemudi ojol telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh sebab itu, aspek keselamatan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pola kemitraan yang adil harus tetap menjadi perhatian dalam setiap perubahan kebijakan,” jelasnya.

Asroni menjelaskan, apabila nantinya pengemudi ojol resmi berstatus sebagai pelaku UMKM, pemerintah daerah harus memastikan tidak terjadi kekosongan aturan yang berpotensi merugikan mereka.

Untuk itu, Komisi IV DPRD mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menyiapkan regulasi daerah sembari menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur kebijakan tersebut secara nasional.

Ia mengusulkan agar regulasi tersebut dapat diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memuat ketentuan mengenai perlindungan sosial, pendataan pengemudi, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pengemudi ojek online di Kota Bandar Lampung.

Baca juga:  Pertamina Jelaskan Dump Truck Material Tambang Tidak Berhak Menerima Biosolar Subsidi

“Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, diharapkan para pengemudi tetap memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas berbagai risiko kerja, meskipun nantinya terjadi perubahan dalam skema kemitraan yang diterapkan secara nasional,” jelasnya.

Selain mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat, DPRD Kota Bandar Lampung juga mengingatkan perusahaan aplikator agar tetap menjalankan prinsip kemitraan yang adil dan bertanggung jawab. Perubahan status hukum, menurut Asroni, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak sosial maupun bentuk perlindungan yang selama ini diterima para pengemudi.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan aplikator dapat membangun sinergi dalam menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online, tanpa mengesampingkan perlindungan yang menjadi hak mereka.