Wartasaburai, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat total nilai aset dan uang titipan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang dikelola hingga Juli 2026 mencapai lebih dari Rp1,145 triliun. Dana tersebut berasal dari sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani Kejati Lampung maupun Kejaksaan Negeri di kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan seluruh uang titipan perkara telah ditempatkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama proses hukum berjalan.

Menurut Danang, nilai tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi berskala besar, di antaranya kasus PT LEB, dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, serta sejumlah perkara tipikor lainnya yang masih dalam penanganan.

Baca juga:  Pemerintah Kota Akan Cairkan Dana Bantuan Rp 25 Juta Per RT, Ini Langkah dan Syarat Pengajuannya!

Selain uang dalam mata uang rupiah, Kejati Lampung juga mengamankan berbagai aset lain sebagai barang bukti. Aset tersebut meliputi 1.644.144 dolar Amerika Serikat, 65.888 dolar Singapura, 7.175 euro, 1.360 dolar Australia, 860 ringgit Malaysia, serta emas seberat 738 gram.

Tak hanya mengamankan aset, Kejati Lampung juga telah menyetorkan hasil pemulihan kerugian negara berupa uang pengganti sebesar Rp17,36 miliar dan pembayaran denda perkara senilai Rp1,75 miliar. Setelah seluruh mata uang asing dikonversi, total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp1.145.448.982.370.

Danang menegaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses pemidanaan pelaku. Menurutnya, pengembalian kerugian negara melalui optimalisasi pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum agar memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara sekaligus menciptakan efek jera.

Baca juga:  Ketua RT & RW Dapat Gaji Segini di April 2025, Ini Rinciannya!

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Kejati Lampung juga mencatat perkembangan penanganan perkara tindak pidana khusus. Sebanyak 27 perkara telah memasuki tahap penyelidikan, 24 perkara berada pada tahap penyidikan, dan 65 perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law, kepastian hukum, serta pengawasan mutu di setiap tahapan penegakan hukum.

Di akhir keterangannya, Kejati Lampung mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui pengawasan dan penyampaian informasi yang bertanggung jawab. Keterlibatan publik dinilai menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi Lampung.