Wartasaburai, Bandar Lampung – Dugaan aksi pengancaman terhadap keluarga seorang pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung berujung pada laporan ke Polresta Bandar Lampung. Peristiwa yang terjadi di Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, itu juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif dan insan pers.

Korban, Septiani, mengaku masih merasa trauma setelah insiden yang terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Bersama keluarganya, ia memilih meninggalkan rumah untuk sementara karena khawatir keselamatan mereka terancam.

Laporan resmi telah diterima Polresta Bandar Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Kamis siang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut penuturan Septiani, peristiwa bermula ketika sepupunya, Eneng, menegur seorang tetangga berinisial Wito yang dinilai membuat kebisingan saat warga sedang beristirahat.

Teguran tersebut, kata Septiani, justru memicu kemarahan terlapor. Ia mengaku Wito kemudian mendatangi rumah keluarganya, menggedor pagar, mengeluarkan ancaman, hingga melempar sebuah botol ke arah pintu dapur.

Baca juga:  Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara, Pemerintah Yakin Dampaknya Besar bagi Rakyat

Merasa situasi semakin tidak aman, keluarga memutuskan mengungsi untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan.

Septiani juga menyebut saat kejadian terdapat Ketua RT dan seorang anggota Linmas di lokasi. Menurutnya, terlapor merasa tersinggung karena mendapat teguran di hadapan aparat lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Legislator Minta Aparat Lingkungan Dievaluasi

Kasus ini turut mendapat perhatian anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, yang mendampingi keluarga korban saat membuat laporan di Polresta Bandar Lampung.

Ia menyayangkan dugaan tindakan intimidasi yang terjadi di lingkungan permukiman. Menurutnya, apabila benar pelaku merupakan aparat lingkungan, maka peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi.

Baca juga:  Perusahaan Kobe Boga Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Posisinya!

Dewi Mayang menyatakan akan mendorong pembahasan persoalan itu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan guna mengevaluasi kinerja aparat di tingkat lingkungan.

Menurutnya, aparat yang bertugas di tengah masyarakat seharusnya memberikan rasa aman, bukan justru menimbulkan ketakutan bagi warga.

Jurnalis Lampung Tunjukkan Solidaritas

Proses pelaporan juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi profesi wartawan di Lampung. Sejumlah jurnalis hadir mendampingi keluarga korban di Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama insan pers.

Pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung serta Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung tampak memberikan dukungan moril sekaligus mengawal proses pelaporan.

Mereka berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.