LAMPUNG SELATAN, WARTASABURAI – Petugas gabungan menggagalkan pengangkutan 1.689 ekor burung tanpa dokumen sah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (9/10/2026) malam. Dari ribuan burung yang ditemukan di dalam sebuah bus antarkota, sebanyak 57 ekor di antaranya diduga termasuk satwa dilindungi.

Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan bus Sinar Jaya bernomor polisi B 7133 TGE yang berangkat dari Palembang dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta.

Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FLIGHT, dan petugas karantina.

Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan puluhan wadah yang digunakan untuk mengangkut burung. Sebanyak 27 keranjang plastik berwarna putih dan 16 kardus cokelat berisi ribuan burung langsung menjadi perhatian petugas.

Berdasarkan pendataan awal, total burung yang ditemukan mencapai 1.689 ekor. Sebanyak 57 ekor diduga masuk kategori satwa dilindungi, sedangkan 1.632 ekor lainnya merupakan burung dari berbagai jenis yang berdasarkan pendataan sementara tidak termasuk kategori tersebut.

Baca juga:  Megawati Umumkan Pengurus DPP PDIP 2025-2030, Ahok, Ganjar dan Hasto Termasuk?

Tujuh Jenis Burung Diduga Dilindungi

Dari 57 ekor burung yang diduga dilindungi, petugas mencatat tujuh jenis satwa. Jenis terbanyak adalah cica ijo mini sebanyak 22 ekor, disusul cica ranting 19 ekor dan cica daun Sumatera delapan ekor.

Selain itu, ditemukan lima ekor kipasan belang serta masing-masing satu ekor poksai Sumatera, cica ijo besar, dan srindit Melayu.

Sementara itu, kelompok 1.632 burung lainnya terdiri atas beragam jenis, di antaranya pleci, pentet, prenjak, ciblek, kutilang, cerucukan, madu kelapa, dan jalak kerbau.

Meski telah dilakukan pendataan awal, status setiap satwa dan dugaan pelanggaran dalam pengangkutannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Dua Sopir Dimintai Keterangan

Untuk mengungkap asal-usul burung serta proses pengangkutannya, petugas meminta keterangan dari dua pengemudi bus, yakni Pawit (52) dan Sumartanto (45).

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan pengawasan terhadap pengiriman satwa dilakukan bersama instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengangkutan satwa harus memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen resmi. Karena itu, koordinasi dengan BKSDA dan petugas karantina diperlukan agar seluruh satwa yang ditemukan dapat ditangani sesuai prosedur.

Baca juga:  INFO Spesial Bagi Pendidik Seluruh Indonesia, Gaji Guru Bisa Tembus Rp 25 Juta, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan satu unit bus Sinar Jaya, 27 keranjang plastik putih, 16 kardus berisi burung, serta dua unit telepon genggam milik kedua pengemudi.

Penyidik Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan pelanggaran ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Pendalaman tersebut difokuskan pada penelusuran asal-usul ribuan burung, pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan karantina.

Petugas juga akan memastikan penanganan terhadap 57 ekor burung yang diduga dilindungi sesuai ketentuan konservasi yang berlaku.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengangkutan ribuan satwa tersebut dari Palembang menuju Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni.