BANDAR LAMPUNG, WARTASABURAI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih memburu pihak yang diduga memproduksi uang palsu senilai Rp980 juta yang pengirimannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang palsu tersebut diduga merupakan sisa produksi menjelang Pemilu 2024. Uang itu disebut telah disimpan selama kurang lebih dua tahun sebelum kembali dikirim ke Jakarta pada Oktober 2026.
Kasubdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan Sudiyono (58), tersangka yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026.
Menurut Jackson, Sudiyono mengaku telah memperoleh uang palsu tersebut sejak 2024.
“Uang palsu itu merupakan sisa produksi menjelang Pemilu 2024. Berdasarkan pengakuan Sudiyono, uang tersebut sudah diperoleh sejak 2024,” kata Jackson, Selasa (3/11/2026).
Meski diduga menjadi pemilik atau penampung uang tersebut, Sudiyono sejauh ini belum teridentifikasi terlibat langsung dalam proses pencetakan. Penyidik menduga perannya sebatas menyimpan uang palsu sebelum diserahkan untuk dikirim kepada pihak lain.
“Dia enggak terlibat. Dia hanya menampung uang palsu itu saja,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Sudiyono mengaku memperoleh uang tersebut dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Saat mengambil uang itu, ia disebut bersama Azizir Wicaksono (28), yang kemudian bertugas membawa paket uang palsu menuju Jakarta.
Namun, upaya penyidik mengungkap sumber produksi masih terkendala. Orang yang diduga menjadi pemasok uang palsu kepada Sudiyono dilaporkan telah meninggal dunia.
Kendati demikian, polisi tidak menghentikan pengembangan perkara. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk orang-orang yang diduga berperan dalam pembuatan hingga distribusi uang palsu tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan juga dugaan adanya keterlibatan pelaku lain,” kata Jackson.
Disembunyikan dalam Dus Air Mineral
Kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta di pintu masuk kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total nominal mencapai Rp980 juta.
Ribuan lembar uang yang diduga palsu itu disembunyikan di dalam dus air mineral yang dibawa Azizir. Polisi kemudian mengamankan kurir tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan awal, uang tersebut diduga akan dibawa ke Jakarta untuk membiayai aksi demonstrasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sudiyono yang akhirnya ditangkap di Medan pada 27 Oktober 2026.
Pernah Dikirim Rp500 Juta pada 2025
Selain pengiriman yang digagalkan di Bakauheni, penyidik juga menemukan dugaan pengiriman uang palsu sebelumnya.
Jackson mengungkapkan, Azizir diduga pernah membawa uang palsu senilai sekitar Rp500 juta ke Jakarta pada 2025 dengan menggunakan pesawat.
Sementara pada pengiriman Oktober 2026, uang palsu senilai Rp980 juta dibawa melalui jalur darat menggunakan bus antarkota.
Dua pengiriman tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengetahui pola distribusi serta pihak-pihak yang terlibat.
Polda Lampung masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu, termasuk mencari tahu siapa pembuat dan pihak yang pertama kali memproduksinya.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam penyimpanan, pengiriman, maupun pemanfaatan uang palsu tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.