LAMPUNG TENGAH, WARTASABURAI â I Komang Koheri resmi dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah untuk sisa masa jabatan 2025â2030. Usai dilantik, Koheri mendapat sejumlah pesan dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, terutama terkait penguatan integritas, pembenahan birokrasi, dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Pelantikan berlangsung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (3/11/2026), dengan dipimpin langsung Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Koheri sebelumnya merupakan Wakil Bupati Lampung Tengah yang kemudian menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Ardito Wijaya tersandung perkara korupsi.
Pengangkatannya sebagai bupati definitif berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3370 Tahun 2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Dengan demikian, Kabupaten Lampung Tengah kini kembali memiliki kepala daerah definitif setelah hampir 11 bulan dipimpin melalui mekanisme pelaksana tugas.
Dalam arahannya, Gubernur yang akrab disapa Mirza tersebut menegaskan bahwa integritas harus menjadi prinsip utama Koheri dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia mengingatkan agar kepercayaan masyarakat yang sempat terganggu akibat persoalan hukum di pemerintahan sebelumnya dapat dibangun kembali melalui kerja nyata.
Menurut Mirza, kepala daerah tidak bisa bekerja sendirian. Dibutuhkan kekompakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jaga dan kuatkan kepercayaan itu. Masyarakat hari ini tidak butuh pemimpin yang berjalan sendiri. Apalagi masyarakat Lampung Tengah, butuh pemimpin yang kompak dengan seluruh jajaran pemerintah daerah dan bekerja dalam satu arah,” ujar Mirza.
Pesan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat Ardito Wijaya. Mantan Bupati Lampung Tengah itu diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan pada 10 Desember 2025 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp5,75 miliar. Ardito kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 27 Agustus 2026, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp7,85 miliar.
Selain integritas, Mirza meminta Koheri memastikan birokrasi berjalan profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun kelompok tertentu. Penerapan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi salah satu hal yang ditekankan.
Ia juga mendorong Koheri lebih sering turun langsung ke kampung-kampung untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dengan cara tersebut, persoalan warga diharapkan dapat diketahui secara langsung dan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pemerintah daerah.
Dorong Penguatan Ekonomi Berbasis Pertanian
Pada sektor ekonomi, Mirza menaruh perhatian terhadap potensi pertanian Lampung Tengah yang selama ini menjadi salah satu daerah penyangga pangan di Provinsi Lampung.
Menurutnya, peningkatan hasil produksi pertanian perlu dibarengi pengembangan industri pengolahan di daerah. Dengan demikian, hasil panen petani tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi juga dapat diolah sehingga menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
Ia mencontohkan komoditas padi dan jagung yang perlu didukung rantai distribusi lebih pendek agar kebutuhan pangan dan bahan baku industri dapat dipenuhi dari produksi lokal.
“Kita tidak ingin petani gabah di Lampung Tengah menanam padi, menjual keluar daerah, kemudian membeli lagi berasnya dari luar Lampung Tengah. Kita tidak ingin petani Lampung Tengah menanam jagung, tetapi membeli pakannya dari luar. Kita harus fokus mendukung swasembada pangan agar kita berdaulat,” katanya.
Mirza juga meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi peluang untuk menggerakkan ekonomi masyarakat setempat. Ia menegaskan kebutuhan bahan baku seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus melibatkan petani, peternak, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
“Pak Bupati, pastikan bahan baku seluruh SPPG dibeli dari petani, peternak, dan UMKM lokal. Kalau belum bisa, pemerintah daerah harus mempersiapkan masyarakat agar mampu memproduksi barang-barang itu sendiri untuk memasok kebutuhan SPPG,” tegasnya.
Koperasi Desa Diminta Tidak Sekadar Formalitas
Persoalan penguatan ekonomi masyarakat juga berkaitan dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Mirza meminta pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memastikan koperasi tersebut benar-benar beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap koperasi dapat berperan dalam menyerap hasil pertanian sekaligus menjadi mitra pemasaran produk UMKM sehingga pelaku usaha lokal memiliki akses pasar yang lebih luas.
“Koperasi harus benar-benar berjalan, jangan berhenti pada papan nama. Koperasi harus mampu menyerap hasil panen dan menjadi mitra UMKM agar produk-produk masyarakat memiliki akses pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Dengan dilantiknya I Komang Koheri sebagai bupati definitif, sejumlah pekerjaan rumah pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah kini menjadi tanggung jawabnya hingga akhir masa jabatan 2030.
Mulai dari pembenahan tata kelola pemerintahan, penguatan integritas aparatur, peningkatan pelayanan publik, hingga optimalisasi potensi pertanian dan ekonomi lokal menjadi agenda yang harus dilanjutkan di bawah kepemimpinannya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.