Wartasaburai.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat.
Insentif ini berupa PPN yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) dan akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata, terutama selama libur pergantian tahun ajaran.
“Mirip seperti kemarin hari-hari besar. Ini kaitannya kan dengan masa libur anak-anak. Jadi kita kan lebaran tahun baru kemarin kan terlalu dekat. Itu di kuartal I, sehingga kita perlu mendukung untuk yang kuartal II dan kuartal III,” kata Airlangga, Jumat (23/5/2025).
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025. Periode penerbangan yang mendapatkan insentif adalah antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.
Dengan adanya pengurangan PPN serta langkah-langkah lain seperti pengurangan beban avtur dan biaya tambahan, masyarakat dapat menikmati penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13% hingga 14%.