BERITA

Kabar Gembira Bagi Orangtua yang Memilki Gaji Dibawah Rp 4.000.000 per Bulan, Silahkan Manfaatkan Bantuan Khusus Ini!

blank
×

Kabar Gembira Bagi Orangtua yang Memilki Gaji Dibawah Rp 4.000.000 per Bulan, Silahkan Manfaatkan Bantuan Khusus Ini!

Sebarkan artikel ini
Kabar Gembira Bagi Orangtua yang Memilki Gaji Dibawah Rp 4.000.000 per Bulan, Silahkan Manfaatkan Bantuan Khusus Ini!

Wartasaburai.com – Kabar baik bagi calon mahasiswa kurang mampu yang ingin mendaftar jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

Program KIP Kuliah 2025 masih membuka kesempatan bantuan biaya pendidikan dengan syarat utama batas maksimal penghasilan orang tua.

Selain itu, calon mahasiswa harus melampirkan bukti terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Program Indonesia Pintar (PIP), status yatim piatu (jika ada), atau dokumen lain yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga kurang mampu.

Bagi siswa yang tidak terdaftar dalam program bantuan sosial, termasuk yang tidak menerima PIP saat SMA dan tidak memiliki kartu KIP, masih berpeluang untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri telah dibuka dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

Merujuk pada informasi resmi KIP Kuliah, persyaratan mengenai batas maksimal gaji orang tua calon mahasiswa adalah sebagai berikut:

Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000 per bulan.

Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal sebesar Rp 750.000 per anggota keluarga per bulan.

Dengan demikian, calon mahasiswa yang kedua orang tuanya memiliki total gaji melebihi Rp 4.000.000 per bulan tidak memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan oleh program KIP Kuliah 2025.

Selain batasan gaji, terdapat kriteria ekonomi lain yang menjadi pertimbangan dalam proses pendaftaran KIP Kuliah 2025, antara lain:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Berstatus sebagai mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Berasal dari keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi:

  • Akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000 per semester
  • Akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000 per semester
  • Akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000 per semester

Selain biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah juga
mendapatkan bantuan biaya hidup yang besarannya kini dibedakan berdasarkan kluster wilayah:

  • Kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Kluster 3: Rp 1.100.000 per bulan
  • Kluster 4: Rp 1.250.000 per bulan
  • Kluster 5: Rp 1.400.000 per bulan

Dana bantuan biaya hidup akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa tanpa adanya pemotongan oleh pihak perguruan tinggi.

Bagi calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2025 jalur mandiri:

  • Akses laman pendaftaran KIP Kuliah melalui tautan: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  • Lakukan pendaftaran akun secara mandiri dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
  • Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data. Jika berhasil, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
  • Login kembali ke laman KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi Mandiri.
  • Lengkapi seluruh proses pendaftaran sesuai dengan jalur seleksi Mandiri.
  • Bagi calon penerima yang dinyatakan diterima di perguruan tinggi, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak kampus sebelum diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah.