BERITA

Peraturan Masuk SD Seluruh Sekolah, Berlaku 1 Juli 2025, Ini Kata Kemendikdasmen!

blank
×

Peraturan Masuk SD Seluruh Sekolah, Berlaku 1 Juli 2025, Ini Kata Kemendikdasmen!

Sebarkan artikel ini
Peraturan Masuk SD Seluruh Sekolah, Berlaku 1 Juli 2025, Ini Kata Kemendikdasmen!

Wartasaburai.com – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang di beberapa wilayah sudah dibuka.

Orang tua perlu mengetahui batas usia masuk SD sesuai aturan agar pendaftaran berjalan lancar.

ADS
IKLAN

SPMB menggantikan sistem PPDB dan memiliki empat jalur pendaftaran: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Aturan usia masuk SD mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Kemendikdasmen mengatakan kebijakan SPMB 2025 memungkinkan anak dengan usia kurang dari tujuh tahun untuk mendaftar ke jenjang pendidikan SD dengan sejumlah syarat.

Meski begitu, kebijakan SPMB secara umum memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berusia tujuh tahun ke atas untuk masuk SD.

“Tetapi poinnya adalah usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” kata Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwono pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu seperti dikutip dari Antara.

Adapun syarat usia paling rendah yang diperbolehkan untuk mendaftar SPMB di jenjang tersebut adalah 6 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.

Namun, aturan tersebut bisa diberi pengecualian dengan usia minimal menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli, asalkan calon siswa menunjukkan kemampuan khusus, baik dari sisi kecerdasan, bakat, maupun kesiapan mental.

Gogot menjelaskan bahwa kecerdasan dan kesiapan psikis ini harus dibuktikan melalui surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Apabila tidak tersedia rekomendasi dari psikolog, maka surat keterangan dapat digantikan oleh pernyataan tertulis dari Dewan Guru di sekolah yang bersangkutan.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses SPMB jenjang kelas satu sekolah dasar, tidak ada persyaratan bagi calon siswa untuk mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk ujian lainnya.

“Ini yang paling terakhir saya ingin menegaskan, bahwa calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca. Menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada,” katanya.

Secara umum, berikut syarat masuk SD di SPMB:

  • Usia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan. Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan untuk mendaftar.
  • Jika calon siswa memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Para calon siswa tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.
  • Bagi calon siswa yang ingin masuk SD lebih awal, maka harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait.