BERITA

Penertiban Tanah Besar-besaran 2025, Warga Indonesia Wajib Tahu Jika Belum Melakukan Ini Selama 2 Tahun

blank
×

Penertiban Tanah Besar-besaran 2025, Warga Indonesia Wajib Tahu Jika Belum Melakukan Ini Selama 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Penertiban Tanah Besar-besaran 2025, Warga Indonesia Wajib Tahu Jika Belum Melakukan Ini Selama 2 Tahun

Wartasaburai.com – Lahan yang dinyatakan sebagai tanah telantar akan diambil alih oleh negara dan dimasukkan ke Badan Bank Tanah.

Tanah telantar adalah lahan yang sudah diberikan hak atau pengelolaan kepada individu atau badan hukum, tetapi tidak digunakan sesuai tujuan dalam waktu tertentu.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Dalam Pasal 7 PP tersebut menyatakan objek penertiban tanah telantar meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Berdasarkan laman JDIH Kementerian ATR/BPN (26/5/2025), tanah dengan hak HGB, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan Dasar Penguasaan yang tidak digunakan, diusahakan, atau dipelihara selama 2 tahun akan ditertibkan oleh pemerintah.

Tanah HGU juga akan ditertibkan jika tidak diusahakan, dipergunakan, atau dimanfaatkan dalam jangka waktu yang sama.

Penertiban ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan tanah yang optimal.

Dihimpun dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut tahapan identifikasi dan penertiban tanah telantar:

Pada tahap ini dilakukan pengumpulan data mengenai tanah-tanah yang berpotensi menjadi tanah terlantar serta penilaian berdasarkan kepemilikan, hak penggunaan, dan pemanfaatannya.

Jika tanah terindikasi tidak dimanfaatkan, pemegang hak diberikan teguran atau peringatan resmi agar segera mengusahakan tanahnya sesuai ketentuan.

Jika dalam jangka waktu tertentu pemegang hak tetap tidak melakukan pemanfaatan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat digunakan kembali untuk kepentingan umum, seperti reforma agraria, pembangunan infrastruktur, atau kepentingan sosial lainnya.