Bandar Lampung, Warta Saburai – Tim kuasa hukum terdakwa M. Anton Wibowo meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, untuk menjatuhkan putusan secara adil dan objektif dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang tengah disidangkan, Rabu (6/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Susi Tur Handayani, dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi.

Menurut Susi, pada saat peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi, Anton Wibowo tidak memiliki kewenangan ataupun keterkaitan struktural dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Saat itu, Anton menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga tidak berada dalam lingkup instansi yang disebut dalam dakwaan.

“Klien kami tidak memiliki kewenangan di Dinas Bina Marga, sehingga unsur gratifikasi sebagaimana didakwakan dinilai tidak terpenuhi,” ujar Susi dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi mensyaratkan adanya penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan seseorang, dengan tujuan memengaruhi tindakan yang bertentangan dengan kewajiban. Namun demikian, posisi Anton yang berada di luar instansi terkait dinilai tidak memenuhi unsur tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang memuat rangkaian fakta persidangan untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Kuasa hukum berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat dinilai secara komprehensif sehingga putusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa.***