Wartasaburai.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperpanjang masa berlaku setiap 5 tahun.
Mengemudi dengan SIM yang sudah kadaluarsa bisa dikenai tilang.
Jika terlambat memperpanjang, pemilik harus membuat SIM baru dari awal.
Sementara itu, aturan terkait penilangan karena masa SIM yang sudah habis tertuang dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (4/6/2025), pengendara perlu memahami beberapa kondisi yang membuat SIM dianggap tidak berlaku, antara lain:
- Habis masa berlakunya
- Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
Adapun penentuan masa berlaku SIM saat ini menyesuaiakan dengan tanggal penerbitannya.
Untuk aturan terkait tarif perpanjangan SIM per Juni 2025 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Tarif perpanjangan SIM A yaitu sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C, CI, dan CII yaitu sebesar Rp 75.000.
Selain itu, ada biaya tambahan sebesar Rp 25.000 untuk cek kesehatan dan asuransi Rp 30.000.
Dengan demikian, maka tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat atau di Gerai SIM yang ada di mal maupun SIM keliling.
Pemilik SIM perlu melengkapi syarat perpanjangan SIM, di antaranya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran