Lampung Selatan, Warta Saburai – Upaya penyelamatan satwa liar kembali menunjukkan hasil signifikan. Sebanyak 1.532 ekor burung berhasil diamankan dalam sebuah pengungkapan kasus perdagangan ilegal di ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni (Bakter), Lampung Selatan, pada Jumat (1/5/2026) dini hari.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman burung dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai KSDA Bengkulu-Lampung berkoordinasi dengan PJR Polda Lampung untuk melakukan penyergapan di KM 70 tol tersebut.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa liar jenis burung. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan PJR Polda Lampung untuk melakukan penindakan,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).

Petugas menghentikan sebuah kendaraan Isuzu ELF yang ternyata mengangkut burung tanpa dokumen resmi. Ribuan burung itu dikemas dalam kondisi padat, menggunakan 63 keranjang dan 13 kardus bekas, mencerminkan praktik distribusi yang tidak memperhatikan kesejahteraan satwa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui burung-burung tersebut berasal dari Kota Metro dan hendak dikirim ke Bekasi, Jawa Barat—wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu pasar besar perdagangan burung kicau. Dari total yang diamankan, 10 ekor di antaranya termasuk satwa dilindungi.

“Saat dilakukan pemeriksaan ribuan burung yang diangkut tanpa dokumen resmi,” jelasnya.

Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara itu, ribuan burung sitaan akan menjalani proses pemulihan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Tahura Wan Abdul Rahman, bekerja sama dengan Flight.

Direktur Eksekutif Flight, Marison Guciano, mengingatkan bahwa perdagangan burung liar bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan manusia. Menurutnya, penurunan populasi burung dapat memicu ketidakseimbangan rantai makanan, seperti meningkatnya populasi hama yang merugikan sektor pertanian.

Data dari Flight menunjukkan bahwa dalam delapan tahun terakhir, sekitar 300 ribu burung liar asal Sumatera telah disita sebelum berhasil diselundupkan ke Pulau Jawa. Tingginya permintaan pasar—didukung oleh ribuan toko dan pasar burung—menjadi faktor utama yang mendorong praktik ilegal ini terus berlangsung.

“Berkurangnya populasi burung di alam dapat memicu ledakan hama seperti belalang, yang akhirnya merusak sektor pertanian,” ungkap Marison.

Lampung sendiri disebut sebagai jalur strategis dalam rantai distribusi tersebut, menjadikannya titik krusial dalam upaya pengawasan dan penindakan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak lepas dari peran masyarakat. Informasi yang diberikan warga terbukti menjadi kunci dalam mengungkap praktik ilegal yang selama ini tersembunyi.

Di tengah meningkatnya kemampuan aparat dalam mendeteksi kejahatan satwa liar, tantangan ke depan tetap besar. Tanpa kesadaran kolektif untuk menekan permintaan pasar, perdagangan ilegal akan terus menemukan jalannya.

“Tingginya angka penyitaan menunjukkan peningkatan kemampuan petugas dalam mendeteksi perdagangan ilegal. Namun, dukungan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus-kasus seperti ini,” tutupnya.***