Bandar Lampung,Warta Saburai — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Tugu Adipura tidak sekadar menjadi ajang seremonial tahunan. Di tengah terik matahari Jumat (1/5), suara buruh, mahasiswa, petani, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menyatu dalam satu pesan, menagih janji penghapusan sistem outsorcing
Aksi yang dimotori Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) ini menempatkan isu outsourcing sebagai sorotan utama. Massa menilai, meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, praktik alih daya masih menyisakan persoalan mendasar bagi pekerja.
Alih-alih meredam polemik, kebijakan tersebut justru dinilai belum menyentuh akar masalah. Secara normatif, hak-hak buruh seperti upah layak, lembur, jaminan keselamatan kerja, hingga tunjangan hari raya memang telah diatur. Namun di tingkat implementasi, kepatuhan perusahaan dinilai masih jauh dari harapan.
Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional, Yohanes Joko Purwanto, menegaskan bahwa kesenjangan antara aturan dan praktik menjadi persoalan utama.
“Lemahnya pengawasan dari pemerintah serta relasi kerja yang timpang membuat posisi buruh kerap berada di titik rentan,” tandasnya/
Kondisi ini diperparah dengan situasi di mana pekerja enggan melaporkan pelanggaran karena khawatir kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, perusahaan pengguna dan penyedia tenaga kerja outsourcing kerap saling melempar tanggung jawab, menciptakan celah yang merugikan buruh.
Dalam konteks tersebut, aksi May Day kali ini tidak hanya menuntut perubahan aturan, tetapi juga penegakan hukum yang tegas. Massa mendesak penghapusan outsourcing untuk pekerjaan inti, kepastian pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap setelah masa kerja tertentu, serta pemberlakuan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak pekerja.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa pembatasan outsourcing bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Dalam aturan terbaru, praktik alih daya hanya diperbolehkan pada enam sektor penunjang, seperti kebersihan, keamanan, hingga layanan transportasi pekerja.
Namun bagi buruh, persoalan tidak berhenti pada batasan jenis pekerjaan. Tanpa pengawasan yang konsisten dan keberpihakan yang jelas, kebijakan dinilai berisiko menjadi sekadar dokumen administratif.
Aksi di Tugu Adipura menjadi cerminan bahwa perjuangan buruh telah bergeser dari sekadar advokasi regulasi menuju tuntutan implementasi yang nyata. May Day 2026 di Lampung pun menegaskan satu hal: pekerjaan rumah terbesar pemerintah bukan lagi merumuskan aturan, melainkan memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.