JAKARTA, Warta Saburai — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media berbasis siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin secara internasional maupun konstitusi nasional.
Dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei, Firdaus menyebut, kebebasan untuk membangun dan mengelola media merupakan hak dasar yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28.
Menurut Firdaus, SMSI yang saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di Indonesia, mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan kemudahan pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Hal ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mendukung kebebasan pers di Tanah Air.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri pertama kali dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh UNESCO dan menjadi tonggak penting dalam perjuangan kebebasan pers global.
Pada peringatan tahun 2026, perayaan dipusatkan di Zambia. Firdaus mengajak seluruh lapisan masyarakat serta aparatur negara untuk turut mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia juga menyoroti perlunya penyederhanaan regulasi dalam industri pers. Menurutnya, legitimasi berupa badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah cukup, tanpa perlu tambahan persyaratan lain yang berpotensi menghambat, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
Firdaus menegaskan bahwa kebebasan pers telah memiliki landasan hukum yang kuat. Selain dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Pers secara eksplisit menyebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.
Undang-undang tersebut juga memastikan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Seluruh ketentuan tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang,” ujar Firdaus.
Dengan landasan hukum yang jelas, ia berharap ekosistem pers di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan independen, sekaligus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” pungkasnta.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.