Bandar Lampung, Warta Saburai – Penahanan sejumlah jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan internasional menuju Jalur Gaza menuai kecaman dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai bukan hanya menyangkut keselamatan warga sipil, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi independen dari wilayah konflik.

Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung mengecam tindakan militer Israel yang mencegat armada bantuan Global Sumud Flotilla di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026.

Dalam armada tersebut terdapat sejumlah jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan misi kemanusiaan, yakni Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan, Rahendro Herubowo, dan Andre Prasetyo Nugroho.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional dan prinsip kemerdekaan pers.

“Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, maupun kekerasan,” ujar Dian dalam pernyataan sikap AJI Bandar Lampung, Selasa (19/5/2026).

Menurut AJI, keberadaan jurnalis di wilayah konflik sangat penting untuk memastikan dunia internasional memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi kemanusiaan yang terjadi di lapangan. Penahanan terhadap pekerja media dinilai dapat menghambat arus informasi independen kepada publik global.

AJI Bandar Lampung juga menilai tindakan militer Israel melanggar sejumlah instrumen hukum internasional, di antaranya Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015, serta Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

Selain itu, AJI mengingatkan bahwa di Indonesia kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dian mengatakan serangan terhadap jurnalis pada dasarnya merupakan serangan terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Serangan terhadap jurnalis di mana pun, termasuk di Palestina, adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen,” katanya.

Dalam pernyataannya, AJI Bandar Lampung mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk segera mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan keselamatan serta pemulangan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan.

AJI juga menyerukan solidaritas insan pers nasional maupun internasional untuk terus memperjuangkan perlindungan jurnalis di wilayah konflik dan menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Menurut AJI, jurnalis bukan bagian dari konflik bersenjata, melainkan saksi yang bekerja untuk menyampaikan fakta kemanusiaan kepada dunia. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja media harus menjadi perhatian bersama komunitas internasional.***