Bandar Lampung, Warta Saburai –Â Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada sejumlah wartawan, saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan, yang tengah menjalankan tugas jurnalistik serta tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun tidak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menjaga etika dan menghormati profesi wartawan.
“Wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik dan mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang bekerja,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Ia menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun hak seorang advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut, menurutnya, tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang dapat merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
“PWI hanya ingin memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa tekanan ataupun intimidasi verbal dari siapa pun,” katanya.
Akhmad Munir menilai advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum bagi klien, sementara wartawan berperan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, hubungan kedua profesi tersebut seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik. Organisasi itu juga berharap ada permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya dinilai telah menimbulkan kesan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut PWI Pusat, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat dan saling menghargai.
Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Organisasi juga menegaskan akan terus memberikan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
PWI Pusat turut mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang menghargai setiap profesi. Menurut organisasi tersebut, kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut dan bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.
Sebagai penutup, PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda depan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara independen tanpa tekanan maupun intimidasi.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.