BANDAR LAMPUNG, WARTASABURAI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memperkuat penertiban kendaraan berat di Kota Bandar Lampung.
Truk dengan enam roda atau lebih diminta tidak memasuki wilayah perkotaan pada pagi hingga sore hari guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan mengurai antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, Pemprov Lampung akan menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) untuk mendukung penerapan pembatasan kendaraan berat tersebut. Pelaksanaannya tetap mengacu pada peraturan daerah (perda) Kota Bandar Lampung yang berlaku.
“Untuk penegakan perda di Kota Bandar Lampung, kendaraan roda enam dan roda enam ke atas itu pagi sampai sore tidak boleh masuk Bandar Lampung. Semua jalur,” kata Mirza, Senin (12/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Mirza seusai menghadiri rapat koordinasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung.
Menurutnya, pembatasan kendaraan berat menjadi salah satu langkah untuk menekan kepadatan lalu lintas, terutama di kawasan yang memiliki aktivitas kendaraan tinggi dan menjadi lokasi antrean pembelian BBM.
Mirza menilai, kendaraan berat yang tidak beroperasi di dalam kota pada jam-jam tersebut diharapkan membuat arus lalu lintas lebih lancar sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan di sekitar SPBU.
“Ketika kendaraan roda enam ke atas sudah dikeluarkan dari kota dan tidak mengisi pagi hari, artinya lebih terurai, lebih tertib,” ujarnya.
Selain membatasi pergerakan kendaraan berat, Pemprov Lampung juga akan memperketat pengawasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih.
Pengawasan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan Selasa (13/10/2026). Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan penggunaan QR Code saat melakukan pembelian BBM bersubsidi.
“Mulai besok dipraktikkan, kendaraan roda enam dan roda enam ke atas akan pemerintah akan mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan QR Code. Salah satunya dengan mengecek STNK,” kata Mirza.
Ia menjelaskan, pengawasan difokuskan pada kendaraan dengan enam roda atau lebih. Adapun kendaraan dengan jumlah roda di bawah enam tetap dapat membeli BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mirza menegaskan, pengawasan diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada masyarakat dan pihak yang berhak menerimanya. Karena itu, penanganan antrean di SPBU tidak hanya berkaitan dengan kelancaran lalu lintas, tetapi juga pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan distribusi.
“Yang pertama, kita harus menjaga tidak ada lagi penyalahgunaan atau pendistribusian BBM subsidi kepada yang tidak berhak,” ujarnya.
Pemprov Lampung berharap penerapan pembatasan kendaraan berat dan pemeriksaan pembelian BBM bersubsidi dapat berjalan efektif melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan kendaraan di Bandar Lampung, menertibkan antrean di SPBU, serta menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.