Wartasaburai.com – Kasus penipuan dengan modus menggunakan Rapid Response Code Indonesian Customary atau QRIS kini semakin sering terjadi.
Untuk menghindari menjadi korban, pengguna QRIS perlu memahami perbedaan antara QRIS untuk pembayaran dan QRIS untuk transfer.
Dihimpun dari laman bi.breeze.identity, Senin (23/6/2025), QRIS adalah standar kode QR nasional yang dikembangkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
QRIS memungkinkan pengguna membayar secara digital lintas penyedia jasa, baik bank maupun nonbank (e-wallet), cukup dengan satu jenis kode QR.
Hadir sebagai solusi pembayaran yang inklusif dan terintegrasi, QRIS resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019 dan diimplementasikan penuh sejak 1 Januari 2020.
Selain untuk membayar, kini QRIS juga telah dikembangkan dengan fitur transfer, tarik tunai, serta setor tunai.
Pengguna QRIS perlu memahami perbedaan QRIS bayar dan QRIS transfer agar terhindar dari penipuan.
Selain untuk transaksi transfer antar pengguna, tersedia pula fitur transaksi tarik dan setor tunai tanpa perlu ke ATM konvensional.
Fitur QRIS tarik tunai memungkinkan pengguna melakukan transaksi penarikan dana dengan cara memindai kode QRIS di mesin ATM atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk tarik tunai.
Sedangkan fitur QRIS setor tunai memungkinkan pengguna melakukan transaksi setor uang tunai menggunakan kode QRIS.
Metode pembayaran yang digunakan adalah push charge, yakni dengan menunjukkan kode QRIS ke perangkat pemindai di Mesin Setor Tunai (CDM/ATM) atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk setor tunai.