BANDAR LAMPUNG — Kebijakan pengadaan gerobak sepeda motor listrik untuk pelaku UMKM oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung menuai kritik keras. Gerobak listrik Pemkot Bandar Lampung dinilai menjadi simbol kebijakan yang asal jadi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Bangkit (GePB) menilai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut sarat kejanggalan, dan berpotensi mencerminkan buruknya tata kelola anggaran publik.
Ketua GePB, Asih C. Wanara, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas dugaan ketidakefektifan program yang dinilai sejak awal tidak dirancang dengan basis kebutuhan riil masyarakat.
“Kami sedang merampungkan dokumen pendukung. Intinya, kami meminta Jaksa untuk memeriksa apakah ada unsur kerugian negara atau maladministrasi dalam proses perencanaan hingga distribusinya,” tegas Asih C. Wanara di Bandar Lampung, Selasa (21/4/2026).
Sorotan utama GePB terletak pada paradoks mendasar dalam implementasi program tersebut. Di lapangan, ditemukan bahwa sejumlah penerima bantuan hanya memiliki daya listrik rumah tangga sebesar 450 VA, kapasitas yang jelas tidak memadai untuk mengisi daya kendaraan listrik. Kondisi ini dinilai sebagai bukti nyata kegagalan pemerintah dalam melakukan verifikasi teknis sebelum menyalurkan bantuan.
“Ini bukan sekadar program yang kurang matang, tetapi menunjukkan indikasi kuat adanya pengabaian logika perencanaan. Pemerintah seolah memaksakan proyek tanpa memahami kondisi penerima,” ujar Asih.

Kritik semakin tajam ketika program yang diklaim sebagai upaya pemberdayaan UMKM justru berpotensi membebani penerima. Alih-alih meningkatkan produktivitas, bantuan tersebut dinilai berisiko menjadi aset tidak terpakai akibat keterbatasan infrastruktur dasar. Situasi ini memperlihatkan adanya jurang antara perencanaan kebijakan dan realitas di lapangan.
Lebih jauh, GePB menilai proyek ini tidak hanya cacat secara teknis, tetapi juga mencerminkan potensi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan nilai anggaran yang besar, proyek tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan dana publik.
Desakan evaluasi juga datang dari legislatif. DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya telah meminta peninjauan ulang proyek tersebut, terutama terkait dampak biaya operasional tambahan yang harus ditanggung pelaku usaha kecil.
GePB menilai pemerintah daerah gagal menunjukkan kehati-hatian dalam merancang kebijakan yang menyentuh sektor ekonomi rakyat kecil. “Jika benar ditemukan kerugian negara atau maladministrasi, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk kegagalan serius dalam pengelolaan keuangan publik,” ujar Asih.
Dengan rencana pelaporan ini, GePB mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proses perencanaan hingga distribusi proyek.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas. Di tengah tuntutan transparansi yang semakin kuat, publik berhak mempertanyakan: apakah kebijakan ini benar-benar untuk rakyat, atau sekadar proyek ambisius yang abai terhadap realitas?.***
