Bandar Lampung, Warta Saburai  â Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).
Insiden terjadi ketika Bayu tengah mendokumentasikan jalannya persidangan. Dalam peristiwa tersebut, telepon genggam yang digunakan sebagai alat kerja dipukul oleh seorang pria berbaju hitam yang diduga berupaya menghalangi proses pengambilan gambar.
Merespons kejadian itu, PFI Lampung mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor 01/PS/PFI-LPG/VII/2026 yang mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi sekaligus upaya membungkam kebebasan pers.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, SH., MH., menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, termasuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan hukum berdasarkan UU Pers. Oleh karena itu, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
PFI Lampung juga mendesak Polda Lampung segera mengidentifikasi dan menindak tegas pelaku beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi tersebut.
Organisasi profesi pewarta foto itu menilai pembiaran terhadap praktik premanisme di lingkungan peradilan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta mengancam kebebasan pers dan demokrasi.
Selain itu, PFI Lampung meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan selama proses persidangan. Jurnalis, baik pewarta tulis, foto, maupun video, harus memperoleh jaminan keamanan dan ruang kerja yang kondusif tanpa intervensi maupun ancaman dari pihak mana pun.
PFI Lampung juga menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra dan berkomitmen mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi itu akan berkoordinasi dengan berbagai organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan, baik secara moral maupun hukum, kepada korban.
PFI Lampung menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap pekerja media, tetapi juga serangan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi,” demikian bunyi pernyataan sikap PFI Lampung.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.