LAMPUNG UTARA â Komitmen Polres Lampung Utara dalam menangani tindak pidana terhadap perempuan dan anak, kembali ditunjukkan dengan keberhasilan mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (41), warga Provinsi Sumatera Selatan, yang kini menjalani proses penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan penanganan maksimal terhadap setiap perkara yang menyangkut perempuan dan anak.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, tuntas, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujar IPTU Herawati, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban setelah membujuk korban masuk ke dalam kamar. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengambilan foto korban tanpa busana yang kemudian dikirimkan kepada salah seorang anggota keluarga korban.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum serta pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap kasus secara menyeluruh.
Atas dugaan perbuatannya, IS dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melindungi perempuan dan anak dengan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.