Wartasaburai.com – Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa biaya balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli dari dealer, sedangkan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya balik nama lagi.
Namun, meskipun biaya balik nama untuk kendaraan bekas gratis, masih ada beberapa biaya lain yang harus dibayar saat proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja, PNBP, serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.
Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan bekas yang dibeli sebelum tanggal 5 Januari 2025.
Dengan digratiskannya komponen BBNKB II, maka biaya balik nama kendaraan bekas cukup membayar komponen berikut ini:
- PKB
- SWDKLLJ
- Biaya administrasi STNK
- Biaya penerbitan TNKB atau Pelat nomor
- Biaya penerbitan BPKB.
berikut perkiraan biaya balik nama kendaraan bekas secara keseluruhan berdasarkan komponennya:
Besaran PKB tergantung pada jenis dan merek kendaraan. Untuk mengetahui besaran PKB, pemilik kendaraan bermotor di area Yogyakarta bisa mengeceknya di laman ini
https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb
Biaya SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017/ tentang Besar Sumbangan Wajib dan Sumbangan dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanggal 13 Februari 2017.
Nominal SWDKLLJ berbeda-beda untuk tiap jenis kendaraan.
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 100.000
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih Rp 375.000.
Sebagai contoh, pengemudi A membeli sepeda motor Vario bekas dengan masa berlaku pajak berakhir adalah 20 januari 2025.
Kemudian didaftarkan balik nama pada 15 januari 2025, maka berikut biaya yang dikeluarkan untuk balik nama:
- PKB: Rp 165.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 100.000
- Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor: Rp 60.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000.
- Dengan begitu, total biaya balik nama kendaraan bekas yang harus dibayarkan adalah Rp 585.000.