Wartasaburai.com – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2025, di mana pemilik hanya bayar pajak satu tahun.

Program berlangsung 1 Mei–31 Juli 2025.

β€œSaya tahu bahwa setiap keluarga sedang berjuang. Harga kebutuhan meningkat, roda ekonomi masih mencari keseimbangan, dan tak sedikit yang tertinggal dalam kewajiban pajaknya,” kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dalam unggahan di akun Instagram @hidayatarsani.official, seperti dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Oleh karena itu, Hidayat mengatakan pihaknya akan hadir bukan hanya dengan kata-kata, tapi dengan tindakan nyata.

Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah bentuk nyata dari empati dan keberpihakan dari Pemprov Kepulauan Babel.

Pihaknya akan menghapuskan denda-denda yang menumpuk dan membuka kembali jalan bagi masyarakat untuk tertib tanpa harus terbebani.

Baca juga:  Potongan Tarif Tol Besar-besaran, Berlaku Juni hingga Juli 2025, Pengendara Roda 4-6 Wajib Perhatikan!

Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Babel ini meliputi:

  1. Bebas pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya
  2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
  3. Bebas pajak progresif
  4. Bebas Bea Balik Nama Second (BBNKB II)
  5. Bebas Bea Balik Nama Mutasi dari luar provinsi

Sementara itu, khusus untuk pajak kendaraan lima tahunan, wajib pajak akan dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), meliputi:

  • BPKB: Rp 225.000
  • STNK: Rp 100.000
  • Plat: Rp 60.000
  • BPKB: Rp 375.000
  • STNK: Rp 200.000
  • Plat: Rp 100.000

Hidayat menekankan bahwa program pemutihan ini bukan sekadar menghapus denda.

Melainkan juga untuk mengembalikan kepercayaan dan memberi ruang bernapas bagi rakyat yang ingin taat, tapi sempat terhambat.

Dia pun mengajak masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk bangkit bersama demi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga:  Ketua RT Dapat Tambahan Insentif 2025, Simak Ketentuannya dari Pemkot