BANDAR LAMPUNG, WARTASABURAI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama Tim Pembina Samsat mengintensifkan penertiban administrasi kendaraan bermotor di seluruh wilayah Lampung. Razia gabungan yang dimulai sejak pertengahan Oktober 2026 tersebut dijadwalkan berlangsung hingga penghujung tahun.

Kegiatan ini menyasar 15 kabupaten dan kota dengan fokus pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan serta kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemeriksaan meliputi status pembayaran pajak, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga kewajiban pembayaran premi asuransi Jasa Raharja.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Tim Pembina Samsat Nasional. Pelaksanaannya mengedepankan pendekatan edukatif agar masyarakat semakin memahami kewajiban administrasi saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

“Tujuan utamanya adalah edukasi dan sosialisasi agar pemilik kendaraan memenuhi persyaratan administrasi, seperti memastikan STNK dan pajak kendaraan tetap aktif,” ujar Saipul dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026 ).

Baca juga:  Perbaikan Jalan Underpass Unila Habiskan 4 Ton Aspal

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut berbeda dengan Operasi Krakatau yang selama ini dikenal sebagai operasi kepolisian. Razia administrasi kendaraan ini melibatkan Bapenda, Dinas Perhubungan, Kepolisian Lalu Lintas, dan Jasa Raharja, dengan penekanan pada kepatuhan pajak serta legalitas dokumen kendaraan.

Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Pengendara yang memiliki tunggakan pajak tidak otomatis dikenai tilang oleh petugas Bapenda. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang menjadi kewenangan kepolisian, penindakan dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Bapenda juga menghadirkan layanan Samsat Keliling di setiap lokasi razia. Fasilitas ini memungkinkan pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak secara langsung tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Baca juga:  Exploring Blockchain Technology Beyond Cryptocurrency

Adapun waktu pelaksanaan razia disesuaikan dengan hasil pemetaan dan koordinasi masing-masing daerah. Dalam satu pekan, penertiban dijadwalkan berlangsung satu hingga dua kali, bergantung pada agenda dan kebutuhan di lapangan.

Bapenda Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu pelaksanaan razia untuk mengurus kewajiban administrasi kendaraannya. Pemilik kendaraan diimbau memastikan pajak telah dibayar serta STNK dan SIM masih berlaku sebelum melakukan perjalanan.

Melalui kegiatan yang berlangsung hingga akhir 2026 ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat. Selain mendukung penerimaan daerah, tertib administrasi juga diharapkan dapat menunjang ketertiban berlalu lintas di Provinsi Lampung.