BANDAR LAMPUNG, WARTASABURAI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memastikan kualitas udara di Bandar Lampung masih berada dalam kategori sedang. Hasil pemantauan pada Senin (19/10/2026) menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sempat mencapai angka 68.

Pemantauan ini dilakukan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi udara di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk kemungkinan pengaruh aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menjelaskan pengukuran kualitas udara telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memantau perubahan kondisi udara sekaligus mengantisipasi kemungkinan dampak erupsi GAK.

Riski meminta masyarakat tetap tenang karena hasil pengukuran menunjukkan kondisi udara di Bandar Lampung masih dalam batas kategori sedang.

“Pengukuran kualitas udara telah dilakukan sejak tanggal 8 Oktober 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sebagai langkah memantau dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Hasilnya, kualitas udara Bandar Lampung masih normal,” ujar Riski, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan data Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) DLH Lampung yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Lingkungan Hidup, ISPU pada pukul 16.00 hingga 17.00 WIB berada di kisaran 55–68. Adapun data terbaru pada pukul 20.00 WIB mencatat indeks sebesar 63.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tiba-tiba Sampaikan Fakta Mengejutkan, Isinya Tak Main-main, Simak!

Sesuai klasifikasi ISPU di Indonesia, nilai 51–100 masuk kategori sedang. Kondisi ini secara umum masih dapat diterima, tetapi kelompok masyarakat yang sensitif terhadap pencemaran udara berpotensi mengalami gangguan kesehatan.

DLH Lampung juga melakukan pengujian terhadap sejumlah parameter pencemar, meliputi total partikel tersuspensi (TSP), partikulat PM10, PM2,5, serta sulfur dioksida (SO2). Menurut Riski, hasil pengujian parameter tersebut masih berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat masih diperbolehkan menjalankan kegiatan sehari-hari di luar ruangan, termasuk belajar, bekerja, dan berolahraga.

“Masyarakat masih dapat beraktivitas di luar ruangan secara normal. Tidak ada larangan untuk kegiatan belajar, bekerja, maupun berolahraga di luar ruangan,” katanya.

Meski demikian, DLH mengingatkan kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, serta warga yang memiliki gangguan pernapasan, agar tetap memperhatikan kondisi kesehatan. Apabila muncul keluhan, masyarakat disarankan mengurangi paparan udara luar.

Selain memantau kondisi harian, DLH Lampung turut menyampaikan capaian Indeks Kualitas Udara (IKU) tahunan provinsi yang mencapai 87,32 dengan kriteria baik. Sementara itu, Kabupaten Lampung Timur mencatat IKU 92,74 dan masuk kategori sangat baik.

Baca juga:  ANTISIPASI LONJAKAN PENUMPANG,KA RAJABASA TAMBAH GERBONG EKONOMI

Riski menyebut capaian tersebut menjadi salah satu gambaran upaya pengendalian pencemaran dan pemeliharaan lingkungan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah maupun membuka lahan menggunakan api. Upaya lain yang dapat dilakukan antara lain melakukan uji emisi kendaraan bermotor, mempertahankan ruang terbuka hijau, serta menanam pohon.

DLH Lampung mengimbau warga memantau perkembangan kualitas udara melalui kanal resmi instansi tersebut maupun aplikasi ISPUnet milik Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemantauan berkala dinilai penting agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas dengan kondisi udara terbaru, khususnya jika terjadi peningkatan pencemaran yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan.

DLH menegaskan, angka ISPU harian dan IKU tahunan merupakan indikator berbeda. ISPU digunakan untuk memberikan informasi mengenai kondisi pencemaran udara dalam periode pemantauan tertentu, sedangkan IKU menggambarkan kualitas udara dalam penilaian tahunan.